Korban Pemukulan Haris Pertama Tak Terima Vonis Bebas Terdakwa Azis Samuel



B-CHANNEL, JAKARTA
– Menanggapi vonis bebas Aziz Samual, terdakwa kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama, yang diputus pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Umum KNPI Haris Pertama yang sekaligus merupakan korban bereaksi.

Haris menyatakan, sebagai korban pemukulan dirinya sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap saudara Aziz Samual.

Haris mengatakan, bahwa jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka adalah karena adanya pengakuan dari para pelaku atau terdakwa lainnya dalam BAP disuruh oleh saudara AS.

“Jadi kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas??”ungkap Haris.

Logika hukumnya, lebih lanjut Haris mengatakan, jika para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya saudara AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh, kok ini malah diputus sebaliknya?? Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini !!”

Atas adanya vonis tersebut, pihak Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan.

“Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas saudara AS tersebut dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi, saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut,”tutup Haris. (**)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *