B-CHANNEL, CARINGIN – Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, akhirnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik susu PT Milko Beverage Industry yang berlokasi di Jalan raya Bogor – Sukabumi tepatnya di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Rabu (12/12/18).
Sidak bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilakukan karena mendapat laporan dan keluhan dari warga sekitar pabrik yang mengeluhkan soal adanya limbah cair yang diduga dibuang kesaluran (selokan) air warga oleh pihak perusahaan tersebut.
“Hari ini kami bersama DLH melakukan sidak dan untuk hasil analisisnya nanti pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini ikut mendampingi,”kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal dilokasi.
Ia menegaskan, meski regulasi IPAL sudah baik, namun alangkah baiknya pihak DLH kembali melakukan investigasi terkait limbah cair yang dikelola PT Milko Beverage Industry, tentunya hal tersebut biar tidak menimbulkan perbedaan asumsi.
“Kami simple, kalau itu baik saya katakan baik, begitu pun sebalikya. Apalagi, UU IPAL itu jelas hukumannya 3 tahun dan dendanya 3 miliar,”ujarnya.
Wawan mengaku, untuk sidak hari ini hasilnya memang belum bisa meyakinkan sepenuhnya. Mengingat, saat kejadian tidak ada yang membawa semple.
“Tapi, meski demikian kami akan tetap menganalisis hasil uji labolatorium,”ujarnya.
Staf Penataan Hukum dan Pemulihan Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Agung Sugiarto menerangkan untuk kajian limbah IPAL tidak dispesifikasikan harus tertutup.
“Intinya, untuk saat sekarang tidak ditemukan hal-hal yang melanggar, namun kedepannya kami tetap akan melakukan kajian lagi,”pungkasnya.
Reporter : Agus Sudrajat
No comment