B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser perintahkan Kapolsek jajaran membentuk Unit Kecil Lapangan (UKL) yang tergabung dalam unit Polsek di Kota Bogor.
UKl dibentuk untuk lebih meningkatkan upaya pencegahan dan upaya penindakan terhadap aksi pemotor liar yang marak terjadi di wilayah hukum Kota Bogor. Selain kegiatan antisipasi tawuran team gabungan melakukan kegiatan Pendisiplinan dan sosialisasi tentang Protokol kesehatan Covid-19 (3M) kepada warga yang beraktivitas diluar rumah pada malam hari.
“Tim UKL Polsek melaksanakan kegiatan patroli menyasar ketempat-tempat rawan terjadinya aksi pemotor liar, upaya tindakan tim gabungan yaitu membubarkan kerumunan warga atau kelompok yang nongkrong dipinggir jalan. Adapun pelaksanaan giat tersebut dipimpin langsung oleh piket Pawas sebagai penanggung jawab kegiatan di masing-masing polsek yang bertugas memimpin patroli untuk menekan kerawanam kriminalitas terutama lsi pemotor liar yanng sudah benerapa kali terjadi diwilayah hukum Polresta Bogor Kota,”jelas Kapolres, kemarin.
Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk membubarkan diri bila tidak ada keperluan, warga yang beraktivitas malam juga jangan merasa takut, bila melihat atau kedapatan pemotor liar agar segera melaporkan ke Polisi.
Kapolres juga mengajak masyarakat mempunyai kegiatan pada waktu larut malam untuk tetap memperhatikan 3M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan untuk antisipasi cegah penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) di lingkungan tempat kegiatan warga.
“Tiap orang wajib menggunakan masker untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain dan tidak diperkenankan berkerumun serta mewajibkan menjalankan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama pemberlakuan AKB,”pungkasnya. (er/bc)
No comment