Jual Minol, Satpol PP Warning Pemilik Hancock Cafe

IMG 20190828 184240

B-CHANNEL, KOTA BOGOR-  Pengelola Hancock Cafe akhirnya memenuhi panggilan dari Penyidik Satpol PP Kota Bogor untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Bogor.

Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar mengatakan, dalam pemanggilan tersebut pihak pengelola dalam hal ini atas nama Oliver diminta keterangan oleh Penyidik/PPS terkait izin penjualan minuman alkohol (Minol).

“Yang bersangkutan menyampaikan izin-izin yang dimiliki yaitu SKDU dari kelurahan, nomor induk berusaha, SIUP TDUPE, Izin Lingkungan, SPPL, Surat Keteranfan pengecer Minol golongan (A) dan NPPBKC dsri Bea Cukai, izin-izinnya berlaku semua,” terang Danny, kepada bogorchannel.id, Rabu (28/08/19).

Kendati demikian, pihak pengelola terhitung mulai hari ini, Rabu 28 Agustus 2019, telah siap membuat surat pernyataan diatas matrei tidak akan menjual minuman golongan B dan C, sampai memiliki izin kedua golongan tersebut.

“Selanjutnya apabila yang bersangkutan mengingkari isi surat pernyataan dimaksud siap dikenakan sanksi sesuai aturan dan SOP yang berlaku, yaitu mulai dari pemberian surat peringatan satu, dua dan tiga penyegelan sampai dengan pencabutan izin usaha ditutup,”jelas Danny.

Berkaitan dengan telah keluarnya surat keterangan pengecer minol golongan A tadi, Danny melanjutkan, Hancock Cafe yang tempat usahanya berdekatan dengan rumah sakit (RS) Siloam, Satpol PP dan Disperindag Kota Bogor akan membahas lanjut bersama-bersama secara utuh untuk menyikapi Peraturan Walikota (Perwali) nomor 74 tahun 2015, pasal 18 point D 2.

Diberitakan sebelumnya, penjualan minol di Hancock Cafe yang berada di wilayah Jalan Malabar 1, No 7, Kecamatan Bogor Tengah dikeluhkan warga sekitar. Warga mengadu, karena dinilai telah meresahkan warga sekitar.

Reporter: Erry Novriansyah

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *