Ini Penjelasan Pengacara MuhammadArilaw Soal Kasus Pria Yang Aniaya di Medsos


B-CHANNEL, JAKARTA
Kasus seorang pria dianiaya di sebuah Hotel, sambil live di sosial media Bigolive yang sempat viral pada Senin 11 April 2022 lalu telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam persidangan selasa 12 Juli 2022 yang lalu, saksi dari pihak korban yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) berinisial K tersebut, menurut Pengacara para terdakwa MuhammadAriLaw, saksi K dari pihak korban dihadapan persidangan telah menerangkan antara korban dengan para pelaku telah berdamai secara tertulis dan telah saling memaafkan antara satu dan lainnya.

Bahkan, bukan hanya itu, perkara tersebutpun telah diajukan permohonan untuk di cabut saat masih dalam proses penyidikan di kepolisian dan suratnya telah disampaikan ke Polres Jakarta Timur.

“Jadi, seharusnya perkaranya dapat ditutup secara restorative justice sebagaimana yang telah digaungkan oleh Pak Burhanuddin selaku kepala kejaksaan agung. Sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Penerapannya,”terang Muhammad AriLaw, dalam keterangan rilis, Senin (01/08/22).

Didalam persidangan tersebut saksi K dari pihak korban telah menerangkan bahwa menurut korban yang dia dengar dirinya sudah berdamai dengan para pelaku dan kasusnya sudah ditutup, bahkan saksi K selain menerangkan di hadapan hakim dalam persidangan juga menunjukkan surat perdamaian dan surat pencabutan perkaranya.

Lebih lanjut, Pengacara MuhammadAriLaw yang lahir 21 Juni 1982 yang memiliki nama asli Muhammad Ari Pratomo ini berharap, Kliennya dapat segera bebas karena mereka telah mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani tahanan selama proses berjalan sampai dengan saat ini.

MuhammadAriLaw juga menyatakan bahwa kliennya sangat dikenal orang yang baik dan sering menghibur para fansnya di aplikasi bigolive dan dikenal sebagai komedian yang baik, dia juga seorang yatim piatu, sementara kliennya satunya yang juga turut serta adalah tulang punggung keluarga serta seorang ayah yang masih menghidupi dan merawat anaknya yang masih dibawah umur.

Berdasarkan hati nurani itulah Pengacara MuhammadAriLaw tergerak untuk berjuang agar kliennya dapat segera menghirup udara segar dan kembali ke keluarganya.

“Dalam perkara ini kita semua dapat belajar dan berhati hati didalam menggunakan sosial media dan sangat harus dapat mengendalikan diri serta emosi,” kata Pengacara yang memiliki nama asli Muhammad Ari Pratomo dalam memberikan konfirmasi melalui ponselnya tersebut.

Sementara itu, sidang lanjuta akan tetap digelar di Pengadilan negeri Jakarta Timur pada rabu 3 Agustus 2022 mendatang. (**)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *