Gugatan Kades Klapanunggal Terus Berlanjut

IMG 20210223 205539

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Kasus yang menyeret Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terus berjalan.

Kasus ini bermula dari pra pemilihan kepala desa (Pilkades) dimana salah satu calon Kepala Desa Klapanunggal berinisial AES diduga telah berorasi diluar dari substansi.

AES diduga menyerang kehormatan keluarga besar putra daerah atau tokoh diwilayah Bogor yakni almarhum Dr. TB. H. Munir Sasmita.

Demikian disampaikan kuasa hukum keluarga besar almarhum Munir dari kantor Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail dalam keterangannya, Selasa ( 23/02/21).

Menurut Anggi, orasi yang disampaikan AES saat itu diluar dari substansi, padahal seharusnya menyampaikan orasi program, visi misi bakal calon. Namun, justru malah menyerang nama baik almarhum Dr. TB. H. Munir Sasmita.

“Seharusnya mereka menyampaikan dikhalayak umum itu visi misi, program dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan ke depan, bukan malah mencontohkan yang kurang baik ke basis massanya. Tapi ini lain malah berorasi diluar substansi,” ucapnya.

Anggi menyayangkan apa yang diorasikan AES sangat tidak nyambung, karena itu pihaknya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong klas I A sebagaimana teregistrasi di PN cibinong Nomor : 376 / Pdt . G / 2020 / PN CBI.

Gugatan tersebut dilakukan untuk memberikan pelajaran bagi calon yang kerap melakukan perbuatan-perbuatan inkonstitusional di setiap perhelatan pesta demokrasi.

“Gugatan kami telah digelar sejak 1 bulan lalu, pasalnya dalam proses mediasi yang sudah kami ikuti tidak menemukan titik terang atau solusi yang baik. Sehingga agenda persidangan selanjutnya masuk ke pokok perkara gugatan,” tegas Anggi.

Anggi pun menyampaikan bahwa tim kuasa hukum almarhum Munir akan terus mengawal serta mengikuti proses persidangan hingga ketukan palu keadilan berketuk pada kebenaran sejati.

“Kami akan pastikan kebenaran itu berada dipihak klien kami, melalui saksi dan bukti-bukti yang kami miliki,” jelasnya.

Reporter: Risky

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *