Final, Gugatan Atas Blok F Dimenangkan PD-PPJ


B-CHANNEL, KOTA BOGOR – Polemik antara pedagang dan PDPPJ yang terjadi di Blok F Pasar Kebon Kembang sudah sampai di titik final, yaitu dengan keluarnya hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Hari ini, Rabu (07/11/18), PDPPJ menggelar rapat lanjutan di Hotel Savero untuk membahas persiapan renovasi gedung Blok F yang dipimpin oleh Dirut PDPPJ Andri Latief dan dihadiri oleh Dinas UMKM, Dishub, Kepolisian, TNI dan Kepala Unit Pasar Kebon Kembang.

Dirut PDPPJ Andri Latief menyatakan, bahwa sampai saat ini pihak pedagang masih mengajukan banding dan PDPPJ tetap menghormati proses hukum yang berjalan tetapi PDPPJ akan tetap menjalankan aturan-aturan yang ada.

“Kita menghormati proses pengadilan yang saat ini sedang mereka lakukan untuk pengajuan proses banding. Tetapi kita juga ada aturan – aturan dan perda yang harus dijalankan,” ucapnya.

Program renovasi yang sebenarnya menguntungkan banyak pihak, seharusnya para pedagang bisa mengikuti program tersebut karena seharusnya pedagang fokus saja dalam hal berdagang.

“Tertundanya renovasi juga merugikan banyak pihak, karena masyarakat Kota Bogor yang seharusnya sudah bisa mendapatkan tempat parkir yang nyaman dan berfasilitas, akhirnya masih tertunda,” ujar Dirut PDPPJ.

Dari data yang bisa dihimpun oleh awak media, sebanyak 178 pedagang yang ada di dalam Blok F. (*)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *