Dadang Danubrata : Harga Kios dan DP di Blok F Jangan Memberatkan PKL

IMG 20210116 WA0031

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Danubrata angkat bicara terkait rencana pemerintah kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas KUKM merelokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Nyi Raja Permas.

Relokasi menyusul perencanaan pengelolaan Blok F Pasar oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ) Kota Bogor. Terlebih para PKL akan direlokasi ke tempat yang baru di Blok F dengan membayar DP sebesar 20 juta rupiah. Hal tersebut tentunya sangat memberatkan PKL yang menolak relokasi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Dadang juga Koordinator Komisi II DPRD Kota Bogor meminta agar pengelola pasar Blok F memberikan keringanan kepada para PKL NYI Raja Permasn untuk tidak menarik pembayaran DP sebesar 20 juta kepada PKL.

Menurut Dadang, harusnya pengelola Blok F memberikan subsidi dimana DP harusnya diberikan kepada PKL sebesar 0 % atau dibuat seringan mungkin sesuai kemampuan para pedagang.

Pemerintah dalam situasi pandemi saat ini seharusnya tidak memaksakan pedagang masuk ke dalam blok F dimana pedagang harus membayar 20 juta untuk berjualan di pasar Blok F.

“Jadi tentu ini benar benar sangat memberatkan bagi para PKL. Jangan kan buat bayar DP, buat mencukupi kebutuhan sehari-hari saja mereka belum tentu, apalagi dibebani kewajiban membayar DP sampai 20 juta,”kata Dadang, kepada BogorChannel.id, Sabtu (16/01/21).

Lanjut dia, pengelola Blok F selai itu harus menjamin tidak ada lagi PKL yang berjualan di Jalanan sekitar NYI Raja Permas, kalau semua PKL memang harus masuk ke Blok F.

“Jadi, supaya pedagang merasa mendapat jaminan pembeli akan belanja ke Blok F tidak belanja ke PKL yang masih ada diluar. Kalau jaminan suasana Blok F ramai pembeli bisa terwujud, tapi tetap mengutamakan DP atau cicilan kios yang harus terjangkau oleh para PKL tersebut. Harga kios dan DP untuk Blok F jangan memberatkan PKL,”jelasnya.

Menyangkut hal tersebut, Dadang juga melakukan komunikasi dengan Dirut Perumda Pakuan Jaya, untuk mencarikan solusi terbaik bagi para PKL.

“Saya sudah bicara dengan Dirut PD Pasar, mencarikan solusi dan meminta diusahakan agar tidak mengenakan DP yang memberatkan bagi para PKL dalam kondisi Covid seperti sekarang ini,” katanya.

Sebelumnya, Ketua paguyuban PKL Nyi Raja Permas, Umar Sanusi pun geram, ia menolak PKL di kawasan Nyi Raja Permas direlokasi ke tempat baru yang belum tentu dijamin keramaiannya. Terlebih PKL diwajibkan untuk membayar DP kios di Blok F sebesar 20 juta.

“Sekarang jualan disini saja sepi karena pandemi Covid-19, apalagi pindah ke Blok F, bangunan baru yang belum tentu memberikan jaminan keramaian. Kami pedagang disini menolak direlokasi. Apalagi ada kewajiban membayar DP untuk masuk ke kios Blok F,” tegasnya.

Reporter: Erry Novriansyah

 

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *