Diduga Menangkan Satu Caleg, PPK Bogor Selatan di Laporkan Ke Bawaslu

IMG 20240303 WA0015

BOGORCHANNEL. ID– Diduga ada ketidaknetralan penyelenggara Pemilu  serta money politik atau politik uang di tingkat Kecamatan Bogor Selatan terkait rekapitulasi hasil suara. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor bakal lakukan penyelidikan.

“Kita akan telaah dan tindaklanjuti. Sebelumnya kita dapat laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Pemilu di tingkat kecamatan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan calon anggota legislatif (Caleg) berinisial RK, ” kata Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, kepada media.

Anto nama panggilan menegaskan, bahwa laporan tersebut terkait dugaan ketidaknetralan serta dugaan praktek politik uang.

Menurut Anto, dari hasil laporan yakni politik uang dan ketidak netralan penyelenggara diketahui terjadi di Bogor Selatan terkait rekapitulasi yang berlangsung kemarin.

“Jadi, penyelenggara pemilu di Bogor Selatan diduga main mata dengan salah satu calon anggota legislatif daerah pemilihan Bogor Selatan. Ini berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor. Penyelenggara dalam hal ini adalah PPK Bogor Selatan yang ingin memenangkan hasil suara dengan salah satu caleg,”terang Anto.

Diketahui, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten-kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. ***

Risky

Comments are disabled