B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan kembali tinjau lokasi pelaksanaan Operasi Yustisi pada masa perpanjangan PSBMK 4 Kota Bogor pada Rabu siang (30/09/20).
Peninjauan Jenderal Bintang 1 ke Kota Bogor ini didampingi oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser beserta jajaran dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyah.
Sekira pukuk 08.15 Wib sampai dengan 11.15 Wib, Wakapolda langsung melakukan pengecekan pelaksanaan OPS Yustisi di 4 titik lokasi yang tersebar, yaitu kawasan Vihara Dhanagun, Jalan Raya Pajajaran, Jalan Raya Bubulak dan Jalan Layungsari Belakang Polsek Bogor Selatan.
Kegiatan Ops Yustisi diawali dengan apel kesiapan dan dilanjutkan Penegakan disiplin pada pengendara yang tidak menggunakan masker di titik – titik lokasi Razia Ops Yustisi yang telah ditentukan.
Adapun hasil pelaksanaan Operasi Yustisi dan Masker penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka PSBMK, dengan jumlah 32 orang terkena sanksi sosial, adapun sanksi denda berjumlah 9 orang dengan denda sebesar Rp 50.000.
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumirto mengatakan, kegiatan OPS Yustisi ini mengingatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, karena jika kita lihat dari WHO, 70 persen itu mengurangi penyebaran Covid-.
“Jadi kalau kita mendisiplinkan memakai masker, penyebaran itu semakin berkurang. Nah, saat ini sesuai dengan peraturan Pemda ada sanksi bagi pelanggar. Jadi kita TNI Polri memback up aturan pemda yang diterbitkan oleh pemerintah kota,”ujar Wakapolda. Kita yakin lah dengan berbagai sanksi baik sosial, teguran dan denda oleh Satpol PP, masyarakat jika keluar rumah ingat untuk memakai masker,” pungkas Eddy.
Reporter: Erry Novriansyah
No comment