B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Sebanyak 44 pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Bogor akhirnya resmi tercatat dalam dokumen negara. Mereka memperoleh putusan itsbat dan buku nikah. Itsbat masal dilakukan oleh Organisasi Kerukunan Warga Bogor (KWB) Kota Bogor bagi mereka yang menikah siri dan belum memiliki buku nikah karena faktor kendala sejumlah status dan syarat.
Sekretaris KWB Kota Bogor Anita Primasari Mongan juga penggagas Itsbat nikah masal mengatakan, tujuan itsbat masal guna membantu pemerintah dalam meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat, membantu pemerintah dalam menciptakan Kota Bogor sebagai kota ketahanan keluarga dan layak anak.
“Ini suatu langkah kecil untuk membantu mendukung pemerintah dalam meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat melalui Itsbat nikah yang diadakan KWB sebagai solusi bagi mereka pasangan yang belum tercatat di KUA maupun dokumen negara,”kata Anita kepada Bogor channel.Id, Minggu (17/11/19).
Itsbat nikah berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor pada Sabtu (15/11/19/), dihadiri pengurus dan anggota KWB Kota Bogor. Hadir juga wali kota Bogor Bima Arya, Kadisdukcapil dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bogor.
Ketua Pengadilan Agama meminta KWB sebagai pilot projeck untuk kegiatan istsbat berikutnya. Begitu pun Kadisdukcapil menyambut bantuan KWB ini sebagai suatu langkah jemput bola dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Sementara Walikota Bogor Bima Arya sangat senang karena melihat masyarakatnya bahagia walaupun mungkin dengan cara yang kecil, tetapi berarti besar bagi mereka.
Reporter: Erry Novriansyah




No comment