B-CHANNEL, CIGOMBONG– Anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) disembilan desa, Kecamatam Cigombong, Kabupaten Bogor dilantik Camat Cigombong. Pelantikan dilangsungkan di Aula Masjid Al-Azim, Rabu (23/01/19).
Turut hadir dalam kegiatan pelantikan para kepala desa, tokoh masyarakat dan Muspika diwilayah hukum Kecamatan Cigombong.
Camat Cigombong Basrowi mengatakan pelantikan BPD ini merupakan hal yang penting menimbang beratnya tanggungjawab dan tugas dari BPD dalam membangun desa bersama kepala desa diwilayahnya masing-masing.
Diketahui, BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini, menurut Camat, menempati posisi yang sangat penting. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Camat Basrowi menambahkan, fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dari tiga tugas ini dijelaskan Camat, BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Selain itu BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga dengan masa kerja selama 5 tahun.
Sementara itu Erwin anggota BPD yang baru di lantik mengaku jabatan BPD cukup berat di mana harus menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan untuk mengabdi, memajukan desa.
Reporter: Navin Niskal
No comment