Kabid Persampahan DLH Kota Bogor ‘Ngibul’ Soal Keberadaan Truk Sampah di Saung Kuring

4
IMG 20260826 WA0033

BOGORCHANNEL ID– KPP Bogor Raya mengecam keras adanya ketidaksesuaian antara keterangan Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor dengan fakta yang ditemukan di lapangan terkait keberadaan truk sampah di kawasan Saung Kuring.

Sebelumnya, ketika persoalan ini dipertanyakan, pihak DLH telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada truk sampah di lokasi tersebut.

Namun, beberapa hari kemudian, lokasi kembali dicek dan truk sampah justru ditemukan berada di sana. Sederhananya, jika memang tidak ada, lalu truk sampah yang ditemukan itu milik siapa?

Ketua KPP Bogor Raya Beni Sitepu menilai adanya perbedaan antara keterangan resmi dengan fakta fmdi lapangan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan biasa. Publik berhak mendapatkan informasi yang benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dari pejabat pemerintah.

“Kami meminta Kabid Persampahan DLH Kota Bogor jangan berlindung di balik klarifikasi normatif. Buka semuanya! Tunjukkan surat tugas, nomor kendaraan, logbook armada,  jadwal operasional,”jelas Beni, kepada media, Rabu (26/08/26).

Pentingnya lagi, lanjut Beni, yunjukkan siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa truk tersebut berada di Saung Kuring.

“Kalau benar truk tersebut bukan armada DLH Kota Bogor, jelaskan secara terbuka milik siapa dan mengapa berada di lokasi itu,” tanya Beni.

Kalau ternyata merupakan armada DLH Kota Bogor, tambah Beni, maka muncul pertanyaan lebih serius, mengapa keterangan sebelumnya menyatakan tidak ada?

KPP Bogor Raya menegaskan, jangan mempermainkan informasi publik. Pejabat pemerintah bukan hanya bertugas memberikan klarifikasi, tetapi juga wajib memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak akan berhenti pada pernyataan “tidak ada”. Karena fakta dilapangan berbicara laim. Jika memang terjadi kekeliruan, akui dan koreksi secara terbuka. Jika terdapat dugaan kesengajaan memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, maka harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,”tandas Beni. (*Ist)

Comments are disabled