B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Penyelidikan terhadap keberadaan penampilan Disc Jokey (DJ) di lokasi Tempat Hiburan Malam ( THM) Zentrum dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Hal tersebut dilakukan petugas menyusul adanya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan munculnya kebisingan musik DJ yang belum lama ini berdentum terdengar keras oleh warga sekitar.
“Iya terkait aduan masyarakat kami sudah tindak lanjuti, sekarang sedang diselidiki,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah kepada wartawan, Rabu (23/03/22).
Agus menegaskan, hiburan DJ performance dilarang disuguhkan oleh Zentrum lantaran izin tempat tersebut merupakan kafe, restoran dan karaoke.
“DJ tidak boleh tampil, karena izinnya kafe, restoran dan karaoke. Sedang diselidiki, kami tidak bisa sembarangan menyegel, harus sesuai dengan prosedur,”kata Agus.
Apabila terbukti, maka tempat hiburan malam tersebut terancam kembali disegel.
“Sanksi bisa penyegelan hingga rekomendasi pencabutan izin,” ungkapnya.
Agus mengakui pihaknya beberapa waktu lalu sempat melakukan penyegelan terhadap Zentrum. Namun, kini segel tersebut telah dibuka.
“Ya, kita nggak bisa segel terlalu lama karena ada SOP. Bila tidak kami bisa digugat, kemudian pengelola ketika itu pun sempat membuat surat pernyataan,” jelasnya. (ER/BC)




No comment