B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bogor mengamankan sebanyak 426 bendera dan spanduk partai politik yang bertebaran di ruas jalan di Kota Bogor.
Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agus Tiansyah mengatakan, penertiban bendera dan sejumlah atribut partai politik tersebut dilakukan untuk menghilangkan kesan semrawut sejumlah jalan protokol Kota Bogor.
Tak hanya itu, penertiban bendera dan atribut partai politik itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.
“Ini semua kami lakukan sesuai dengan aturan yang ada. Makannya sejumlah atribut partai politik seperti bendera dan spanduk yang bertebaran di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor kami amankan,” katanya, Rabu 29 Desember 2021.
Sebelum ditertibkan, petugas gabungan mengaku sudah melayangkan surat pemberitahuan yang ditunjukkan kepada sejumlah partai politik di Kota Bogor, agar atribut partai politik yang menyalahi aturan segera diturunkan.
“Kalau tidak salah pada 23 Desember 2021 kemarin kami sudah bersurat, agar atribut partai yang terpasang dan menyalahi aturan segera diturunkan oleh masing-masing anggota partainya. Karena belum diturunkan juga makannya kami copot,” ujarnya.
Sekedar diketahui, pada operasi tersebut petugas gabungan yang terdiri Satpol-PP Kota Bogor dan Bakesbangpol Kota Bogor menerjunkan sekitar 40 personel. Dibantu dengan aparat wilayah yang ada di enam kecamatan di Kota Bogor. (ER/BC)




No comment