B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Status keberadaan Gedung Wanita yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor disebut anggota Komisi I DPRD Kota Bogor tak jelas. Sebab, lahan seluas 2.700 m² dengan mahar sewa hanya Rp.554 ribu perbulan itu sudah habis masa sewa sejak tahun 2007 silam.
“Hingga kini, belum ada kejelasan apakah diperpanjang atau telah diserahkan kembali kepada Pemkot Bogor. Saya menilai ada kelalaian Pemkot Bogor jika sampai status sewanya diperpanjang.
“Jika dibayar atau tidak sewanya menjadi pertanyaan, dan yang lebih parah jika itu diperpanjang sewanya, itu sebuah kelalaian. Kenapa tidak diserahkan kepada Pemkot Bogor sejak habis masa sewa dulunya, “kata Atty.
Dalam rapat kerja Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 baru-baru ini juga disampaikan, namun kata Sekda dan BKAD akan mengkajinya terkait perjanjian sewa gedung wanita tersebut.
Atty pun menjelaskan, sejak 2007 hingga 2021 Gedung Wanita menjadi aset tidur yang tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kota Bogor secara maksimal.
Dalam aturan sewa yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Pasal 13 ayat 1 menjelaskan pemanfaatan barang milik negara tersebut diamanatkan dengan batas waktu sewa paling lama 5 tahun sejak ditandatangani dalam perjanjian sewa.
Kemudian, ketika sewanya tidak diperpanjang sejak 2007 dan penyewa tidak menyerahkan aset kepada pemkot, dipastikan itu adanya sanksi admistratif atas kerugian yang terjadi berdasarkan Permenkeu.
“Saya tegaskan, kemungkinan adanya sanksi jika Pemkot Bogor dan pihak penyewa tidak mengacu kepada aturan hukum Kemenkeu. Jika memaksakan sepihak dan adanya perpanjangan sewa atas gedung wanita sebagai aset, jelas-jelas pemkot Bogor menabrak payung hukum Kemenkeu. Jadi tidak ada alasan apapun untuk diperpanjang,” tegasnya.
Atty meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dalam waktu dekat. Paling tidak Minggu ini sudah ada jawaban. Dan jika ada kerugian atas kelalaian harus diusut tuntas.
Atty menambahkan, Gedung Wanita menjadi gedung kesenian dan budaya mutlak milik Kota Bogor, dengan lokasi yang strategis dan harga sewa yang terjangkau bagi masyarakat Kota Bogor. (**)




No comment