BOGORCHANNEL.ID– Paket pengadaan peralatan studio audio di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor dengan nilai pagu Rp 11,23 miliar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik.
Paket dengan kode RUP 65689913 tersebut direncanakan menggunakan metode E-Purchasing (e-Catalog). Namun demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya klarifikasi lebih lanjut terkait kesesuaian metode pengadaan dengan karakteristik pekerjaan.
Berdasarkan penelusuran awal, paket ini mencakup berbagai peralatan audio dengan spesifikasi teknis yang cukup beragam, mulai dari loudspeaker, mixer, amplifier, hingga perangkat antena dan sistem pendukung lainnya. Kompleksitas ini dinilai memerlukan penjelasan apakah seluruh komponen telah tersedia dalam katalog elektronik dan sesuai untuk dibeli melalui mekanisme e-purchasing.
Selain itu, terdapat pula perhatian terhadap penyusunan spesifikasi teknis yang dinilai sangat rinci. Dalam praktik pengadaan, spesifikasi yang terlalu spesifik dapat berpotensi membatasi ruang persaingan apabila tidak disusun berdasarkan kebutuhan fungsional yang terbuka.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah adanya pengulangan sejumlah item dalam uraian pekerjaan. Hal ini memunculkan kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian volume, distribusi penggunaan, serta dasar perencanaan kebutuhan.
Ketua Komunitas Pemuda Peduli Bogor Raya, Beni Sitepu, menyampaikan bahwa klarifikasi terbuka dari pihak terkait penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.
“Kami memandang bahwa transparansi menjadi kunci utama. Dengan nilai anggaran yang cukup besar, publik berhak mengetahui dasar perencanaan, rincian kebutuhan, serta mekanisme pengadaan yang digunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, klarifikasi tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta keterbukaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pihaknya juga mendorong agar dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dapat diakses secara transparan untuk kepentingan pengawasan publik.
Ke depan, diharapkan seluruh proses pengadaan dapat terus mengedepankan tata kelola yang baik guna mencegah potensi permasalahan di kemudian hari. (*/Ist)



