Gunakan Masker Diluar Rumah, Satpol PP Ingatkan Warga Soal Denda!

Satpolpp kotabogor CDGWkNNjKeH

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Kawasan jalur lingkar Kebun Raya Bogor setiap weekend di hari Sabtu dan Minggu memang menjadi titik kumpul warga Bogor sekedar untuk nongkrong dan ber olahraga. Selain juga melihat-lihat rusa bertutul yang bebas disekitaran area Istana Bogor, sambil memberi makan rusa.

Nah, dimasa pandemi pasca PSBB, tentu warga yang berkerumun di kawasan jalur SSA tersebut tetap hari mematuhi protokol kesehatan, yang salah satunya diwajibkan untuk menggunakan masker ketika berkunjung untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Jika tidak menggunakan masker, warga siap mendapat teguran dari petugas, bahkan akan mendapat sanksi.

Dalam situasi saat ini petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor berkewajiban untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di area seputaran Istana Bogor. Kemarin, Minggu (26/07/20), Satpol PP melakukan pemantauan. Hasilnya, tidak sedikit warga yang tidak memakai masker saat berlibur atau berekreasi di kawasan jalur protokol tersebut.

“Jadi di weekend Sabtu – Minggu sekitaran Kebun Raya memang sangat meriah oleh pengunjung, ada yang olahraga, jalan jalan maupun hanya sekedar nongkrong dan kita melakukan sidak masker karena memang terpantau banyak kearamaian disana. Benar saja masih banyak warga yang melanggar, kebanyakan anak anak tanggung, remaja, mereka nongkrong, olahraga tidak jalan jalan dan tidak menggunakan masker dan tadi kita lakukan sidak maskter yang kita temui di lapangan tadi, kita memberikan peringatan sekalian kita kasih yang melanggar itu masker, atau membagi masker kepada yang tidak bawa,”ujar Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor, Theo Patrocinio, kepada bogorchannel.id, kemarin.

Theo bersama sejumlah personilnya saat patroli mengatakan, banyak alasan warga yang tidak menggunakan masker dengan segala macam alih karena lupa bawa makser.

“Lupa bawa masker itu kadang tidak beralasan, padahal ini udh berapa bulan menjalani SPBB dari bulan maret 2020, ya mungkin memang itu alasan terus,”kata Theo.

Kepada warga, ia juga selain memberi peringatan, warga diingatkan bahwa mulai tanggal 27 ada peraturan gubernur Jawa Barat, bahwa bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker saat diluar rumah ada sanksi.

“Kita ingatkan bahwa kedepannya bukan lagi sosialisasi tetapi bahkan ada tindakan berupa denda. Makanya saya ingatkan kepada mereka disetiap kegiatan, bagi warga yang tidak pakai masker kena denda,” tandasnya.

Reporter: Erry Novriansyah

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *