B-CHANNEL, KOTA BOGOR-Â Pimpinan DPRD Kota Bogor menegaskan akan mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan hak interplasi terhadap Walikota Bogor Bima Arya, apabila Pemkot Bogor mengabaikan surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD soal penangguhan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Lawang Saketeng dan Pedati.
“DPRD akan bersikap apabila rekomendasi kemarin diacuhkan dan tidak dijalankan oleh Pemkot Bogor. Proses politik akan dijalankan, karena ada beberapa fraksi di DPRD akan menggunakan hak DPRD seperti hak angket atau interpelasi terhadap Walikota,”tegas Atang, kepada media, ditemui usai menghadiri acara diskusi di salah satu Resto di Kota Bogor, Kamis (05/03/20).
Atang mengatakan, sebagai Ketua DPRD pihaknya tidak akan mengkondisikan atau menghentikan, semuanya diserahkan ke anggota di DPRD.
“Semangat DPRD ini bagaimana keputusan strategis Pemkot itu melibatkan dua unsur diantaranya eksekutif dan legislatif agar keputusam yang diambil seimbang. Jadi dengan adanya aspirasi dari PKL ditemukan bahwa banyak tahapan atau proses yang dijalankan Pemkot Bogor tidak mengacu atau sesuai dengan peraturan yang ada baik Perpres, Permendagri ataupun Perda Kota Bogor,” jelasnya.
Pemkot Bogor harus tunduk, taat terhadap aturan yang ada, jadi ketika Pemkot Bogor mengacuhkan aturan yang ada, DPRD tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah langkah sikap secara kolektif kolegial.
“Kita siapkan hak angket atau hak interpelasi kepada Walikota,” tegasnya.
Sementara Jenal Mutaqin mengatakan, DPRD sudah menyampaikan kesepakatan bersama meminta Pemkot Bogor menunda relokasi hingga lebaran. Ketika usulan DPRD yang diserahkan ke Pemkot Bogor, tidak dilaksanakan oleh Pemkot atau Walikota, maka ada hak yang akan dilakukan nanti.
“Saya dan pimpinan DPRD lain sepakat ketika rekomendasi DPRD tidak digubris, maka langkah upaya hukum akan dilaksanakan menggunakan hak angket ataupun interpelasi,”ucapnya.
Senada Wakil Ketua 2 DPRD, Dadang Danubrata yang menyatakan bahwa jika memaksakan tetap di relokasi tanggal 6 Maret, maka DPRD akan bersikap dengan menggunakan hak DPRD terkait kebijakan Walikota.
“Rekomendasi itu atas dasar kecara keseluruhan DPRD, apalagi sudah mayoritas suara di DPRD menyatakan menolak relokasi. Hak angket syaratnya diajukan oleh 7 orang anggota DPRD, kalau Fraksi PKS dan Gerindra sepakat mengajukan hak angket, maka mayoritas sudah selesai itu. Jadi Walikota harus serius menangani ini jangan menganggap enteng angin lalu saja. Karena ketika bermuara di politik, maka ada konsekwensinya. Kami dari PDI Perjuangan sepakat dengan pimpinan Fraksi lain menolak relokasi dan ditangguhkan sampai lebaran,” bebernya.
Terpisah, Walikota Bogor Bima Arya mengaku bahwa rekomendasi DPRD sudah di terima. Intinya ada beberapa catatan dari dewan dewan mendukung penuh relokasi dengan catatan minta waktunya di sesuaikan hingga lebaran. Dewan juga meminta agar di proses TDU nya agar warga bisa mendapatkan surat resmi sebagai pedagang.
“Saya kira ini usul yang sangat simpatik dari dewan. Kita akan pertimbangkan soal TDU, sekarang sedang di dalami oleh tim, besok saya akan temui temen temen PKL itu. Saya ingin mendengar langsung juga dari para PKL,” pungkasnya. (Er/bc)




No comment