B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Sikap Walikota Bogor Bima Arya dinilai berlebihan menyangkut keberadan Habib Rizieq Sihab (HRS) di RS UMMI Bogor, bahkan terkesan lebih banyak kegaduhan dibanding langkah penyelesaian dasar..
Bima Arya sebelumnya turun tangan melakukan penanganan perkembangan HRS yang dirawat di RS UMMI. Terlebih pasca HRS di test swab pihak independen tim medis dan menolak diketahui hasilnya. Hal itu juga menyusul adanya permintaan ulang test swab oleh Satgas Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Teisnanto menyayangkan sikap Walikota. Menurut Atang seharusnya penanganan dilakukan dengan cara pendekatan dan merangkul agar tidak muncul reaksi defensif dari pihak keluarga pasien maupun RS.
“Bukan dengan cara demonstratif yang akhirnya menimbulkan suasana riuh rendah seperti sekarang ini. Pendekatan persuasif, komunikasi intens, penanganan senyap, mengedepankan musyawarah, seharusnya lebih diutamakan. Kan yang terpenting adalah langkah-langkah taktis penanganan. Bukan pada ramainya pemberitaan,” jelas Atang, kepada media, Minggu (29/11/20).
Politisi PKS ini menerangkan, dari berbagai kasus penanganan covid di Kota Bogor selama ini, dirinya melihat baru kali ini sangat demonstratif. Sebelum sebelumnya, jika ada yang suspek, probable, ataupun positif covid, dijalankan secara senyap, tapi produktif.
“Jadinya kan orang bertanya, kenapa untuk penanganan IB HRS jadi berbeda? Ada apa?,” tanya Atang.
Kalau mencegah adanya kerumunan, kan tidak ada kerumunan itu. Kalaupun ramai, bisa langsung ditertibkan. Kalau alasannya untuk kecepatan penanganan, di lapangan masih banyak juga kok warga yang kesulitan mendapatkan penanganan covid. Sebagai contoh, tidak semua warga yang kena tracing di swab test karena keterbatasan faskes. Ada beberapa warga yang tidak bisa dirawat karena terbatasnya ruang perawatan, baik ruang ICU maupun ruang isolasi.
“Jadi, perlu ada kerja sama yang konstruktif baik dari pemerintah maupun seluruh RS. Kita juga perlu berterima kasih kepada RSUD dan RS-RS swasta yang selama ini juga sdh mendukung program pemerintah, termasuk RS Ummi dan RS swasta yang lain,” bebernya.
Dalam konteks kekisruhan sekarang, Atang melihat dari dua sisi. Sisi pertama, tim medis dan RS punya kewajiban untuk menjaga dan melindungi data pasien, sekaligus menangani secara tepat dari seluruh sisi medis. Semuanya diatur dalam UU. Sisi kedua, guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Satgas Covid juga perlu melakukan tindakan yang tepat. Hal tersebut juga amanat peraturan perundang-undangan.
“Jadi, tidak perlu dipertentangkan. Namun, perlu dimusyawarahkan dan dikomunikasikan secara baik, sehingga hasilnya akan produktif,” tegasnya.
Jadi, sebaiknya walikota beserta jajaran maupun RS Ummi beserta jajaran bisa duduk bersama agar tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari. Keduanya perlu introspeksi. Perlu perbaiki kekurangan masing-masing. Turunkan tensi. Kedepankan kebersamaan. Hindari unsur-unsur demonstratif agar tidak saling defensif dan merasa benar masing-masing.
“Karena yang terasa gaduhnya, sementara hal dan tujuan substantif jadi tidak tertangani,” pungkasnya. (er/bc*)
No comment