Lagi, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Pol PP

IMG 20200225 133225

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal kembali disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Miras berbagai jenis dan merk tersebut diamankan di sejumlah titik warung kelontongan di kawasan Kota Bogor.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Elis diwakili Kasie Penindakan Dwi mengatakan, razia miras merupakan salah satu komitmen Sat Pol PP dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Bogor.

Jadi, penertiban dalam rangka melaksanakan perda nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum  pasal 17 tertib minuman beralkohol dan peraturan walikota Bogor nomor 48 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penertiban miniman beralkohol,” jelas Dwi, kepada BogorChannel, Selasa (25/02/20).

Dalam agendanya, Sat pol pp Kota Bogor melaksanakan razia minuman keras di sejumlah warung kelontongan di dua titik wilayah, yakni Tanah Sareal dan Bogor Timur dan Tengah.

Dalam giat tersebut kita menemukan sejumlah warung yang masih menjual minuman keras ilegal. Selama tiga kali kegiatan dapat sekitar 500 botol miras ilegal. Selain barang bukti disita, kita berikan sanksi administrasi surat pernyataan kepada si penjual,”tegasnya. (er/bc)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *