B-CHANNEL, CARINGIN– Warga Kampung Tengek, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor terus mengeluh dengan keberadaan sebuah pabrik milik PT Presindo Jaya. Lantaran, selama berdiri perusahaan Mayora Group tersebut memberikan dampak tak sedap kepada warga disekitaran pabrik selama hampir 10 tahun.
Dampak yang dirasakan warga antara lain polusi udara, getaran keluar masuk kendaraan berat, sampai pencemaran air sungai yang berasal dari pabrik tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, warga Desa Cimande Hilir melalui Kuasa Hukum Sembilang Bintang mengambil langkah, dimulai dengan mediasi, rekonsiliasi hingga melibatkan lembaga negara dengan maksud untuk melindungi hak konstitusional sebagai warga negara yang baik yang mana hal itu telah tertuanf didalam UUD 1945.
“Jadi, kita advokasi warga yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. Dengan peristiwa tersebut warga benar-benar hidup dalam garis kenestafaan selama kurang lebih 10 tahun lamanya. Karena dampak dari perusahaan itu menyebabkan dampak lingkungan yang tidak baik, mulai penyakit ispa yang bersumber dari limbah sungai, rumah menjadi kotor, bangunan rumah retak, mengkonsumsi air kotor sampai harus beli air bersih. Ini artinya, negara sudah mulai luput kepada masyarakat, negara harus turun tangan untuk mengembalikan hak warga menjadi normal kembali berdasarkan semangat konstitusi,”kata Anggi Kuasa Hukum warga Desa Cimande Hillir, kepada bogorchannel.id, Rabu (12/02/20).
Anggi menyatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan aduan tertulis yang ditujukan kepada ketua DPRD Kabupaten Bogor mewakili rakyat yang selama ini telah terzholimi pihak perusahaan.
Dijelaskan Anggi, poin aduan yang dilayangkan sama seperti halnya kepada pejabat-pejabat elit dipusat. Perihal polusi udara, bising, getaran, pencemaran lingkungan air sungai sampai penggunaan dana CSR yang berada dibawah kekuasaan Pemda Kabupaten Bogor sampai ke kepala Desa Cimande Hilir.
“Perihal CSR, warga mengaku bahwa selama 10 tahun lamanya dana CSR tidak pernah dirasakan secara langsung.
Hal ini pun telah keluar dari semangat konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.
Perusahaan wajib mengeluarkan CSR bagi lingkungan dan masyarakat. Namun lagi-lagi itu hanya kalimat indah didalam hukum positif, akan tetapi pahit yang dirasakan warga tenggek Kabupaten Bogor.
“Kita tunggu beberapa hari dari hasil aduan yang sudah kami Layangkan hari ini, semoga keadilan memang benar-benar jatuh ke pangkuan para pencari keadilan,”ujarnya.
Masyarakat pun secara psikis, sambung Anggi sudah jenuh dan muak terhadap perbuatan perusahaan yang setiap waktu selalu membuat keonaran di kampungnya seperti bising malam hari dan getaran dikala istirahat.
“Kami kuasa hukum warga menolak mundur dan tidak akan bosan untuk mengawal proses penegakan hukum ini sampai tuntas, yang dimana keadilan harus nyata-nyata bisa dirasakan warga,”tandasnya. (Risky/bc)




No comment