Tim APDK Ajukan Permohonan Judicial Review Ke MA Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023


Loading

BOGORCHANNEL.ID– Tim Advokasi Penjaga Demokrasi Dan Konstitusi (TAPDK) yang diwakili oleh Risma Situmorang, Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan pada Senin (20/11/23) telah mengajukan Permohonan Judicial Review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023.

Pengajuan permohonan tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. (“Peraturan KPU 23/2023”)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan peraturan KPU terbaru mengenai pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden khususnya mengenai syarat batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf q Peraturan KPU 23/2023.

Peraturan KPU tersebut diterbitkan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia pencalonan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ridwan Darmawan selaku salah satu Pemohon menjelaskan alasan utama Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi mengajukan judicial review Peraturan KPU 23/2023 disebabkan karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan Peraturan KPU 23/2023 diputus oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dengan cara-cara yang melawan hukum, dilakukan dengan melanggar kode etik berat, sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan Peraturan KPU tersebut. Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan KPU 23/2023 Demokrasi dan Konstitusi Negara Republik Indonesia telah diciderai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan.

Sementara Kuasa Hukum yang diwakili oleh Imelda Napitupulu, S.H., M.H. menjelaskan lebih lanjut, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pembentukan KPU 23/2023 seharusnya tidak sah karena Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman telah tegas mengatur Hakim dan Panitera harus mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa dan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka konsekuensinya adalah putusan hakim tersebut TIDAK SAH dan terhadap hakim atau panitera tersebut dikenakan sanksi administratif atau pidana.

“Berdasarkan hal tersebut maka kami meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,”tukasnya. ***

 

Comments are disabled.