BOGORCHANNEL.ID– Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah dibacakan, Selasa, 7/11/2023 di Mahkamah Konstitusi oleh Tiga Hakim MKMK. Sebagaimana diketahui, putusan MKMK untuk Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang dinyatakan telah secara terang terbukti melanggar kode etik kategori berat, hanya saja sangat di sayangkan rekomendasi atau amar putusannya hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, bukan memberhentikan secara tidak hormat sesuai PMK Tentang MKMK.
Meski begitu, Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK)Â mengapresiasi untuk Hakim MKMK Bintan R. Saragih yang telah menunjukkan integritas intelektualnya dengan kokoh melalui argumentasi dissenting opinion dalam putusan MKMK tersebut.
Menurut TAPDK, putusan MKMK, haruslah dimaknai bahwa dugaan sebagian besar masyarakat bahwa telah terjadi kongkalingkong dan kegenitan dalam proses lahirnya Putusan 90/2023 lalu, terbukti benar adanya. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah tidak menjaga marwah, kehormatan dan keluhurannya sebagai Lembaga yang dimandatkan oleh Konstitusi UUD 1945 sebagai The Guardian of Constitution yang independen, mandiri dan merdeka.
Terbukti dalam putusan MKMK bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman telah membiarkan terjadinya intervensi terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi. Selayaknya Anwar Usman mengundurkan diri dari Hakim Konstitusi, agar kredibilitas MK dan kepercayaan public terhadap MK kembali pulih.
“Menurut kami, dengan dijatuhkannya putusan MKMK kepada yang bersangkutan, Anwar Usman sudah tidak layak lagi sebagai hakim Konstitusi yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang,”kata Dr. Dra. Risma Situmorang didampingi TAPDK lainnya.
Mahkamah Agung sebagai Lembaga yang menjadi asal dan pengusul Anwar Usman seyogyanya menarik Anwar Usman dan mengantinya dengan Hakim yang berintegritas, negarawan dan menjunjung tinggi moralitas dan etika.
Beberapa alasan Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) meminta Mahkamah Agung untuk menarik Hakim Anwar Usman.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24C ayat (5) UUD 1945 menyatakan:
“Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negaraâ€.
2. Bahwa selanjutnya syarat untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil; dan
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
3. Bahwa dengan adanya Putusan MKMK sebagaimana tersebut diatas, telah membuktikan bahwa Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU MK sebagai syarat Seorang Hakim Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
h. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
Maka Hakim Konstitusi Anwar Usman sudah sepantasnya diberhentikan. Namun oleh karena putusan MKMK tidak memuat sanksi pemberhentian atau pemecatan sebagai Hakim Konstitusi, maka TAPDK memohon kepada Ketua Mahkamah Agung agar menarik Kembali Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., atau menggantikan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi demi tegaknya marwah Mahkamah Konstitusi;
Berdasarkan hal tersebut, TAPDK telah mengirimkan surat Permohonan Penarikan Hakim Anwar Usman ke Mahkamah Agung pada hari ini, Kamis, 9 November 2023.
***