BOGORCHANNEL.ID– Debt collector, penagih hutang kartu kredit tidak tanggung-tanggung, datang disaat kondisi keluarga konsumen sedang terguncang akibat kematian konsumen kartu kredit. Tidak pernah terbayang kan bagi Irma, isteri konsumen kartu kredit salah satu Bank Pemerintah, didatangi oleh debt collector untuk menagihkan tunggakan suaminya sebesar kurang lebih seratus jutaan rupiah, justru disaat ia sedang berkabung sepeninggalan suaminya tersebut.
“Seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula, saya begitu shock kedatangan debt collector kerumah disaat sedang masa berkabung,”tukas Irma.
Irma, melaporkan kasusnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor. Irma yang saat itu memiliki anak baru menginjak 9 (Sembilan) bulan sepeninggalan suaminya, menceritakan bahwa sejak tahun 2019 menikah dengan suaminya, tidak pernah sama sekali mengetahui bahwa suaminya memiliki kartu kredit.
“Sejak menikah tahun 2019, saya tidak pernah sama sekali memakai kartu kredit dari suami, dan juga tidak pernah melihat suami memakai kartu kredit. Bahkan tagihannya pun tidak pernah ada setiap bulannya,”ungkap Irma.
Lusiana Dwiyanti, S.H., M.Kn., yang saat itu ditunjuk sebagai majelis hakim mewakili unsur konsumen di BPSK Kota Bogor, mengungkapkan bahwa setiap ahli waris secara hukum dengan sendirinya mendapatkan harta warisan seluruhnya, yang juga mencakup seluruh hutang piutang pewaris, jika ada.
“Harta peninggalan untuk setiap anggota keluarga yang dinyatakan sebagai ahli waris, yaitu berupa aktiva dan pasiva, artinya seluruh harta yang dimiliki baik semua barang, semua hak, semua piutang, dan juga termasuk semua utangnya pewaris saat masih hidup,”jelas Lusiana.
Irma yang selama ini tidak mengetahui sang mantan suami memiliki hutang kartu kredit tidak menyanggupi untuk membayar hutang tersebut, karena tidak ada harta benda apapun yang dapat dijual untuk membayar hutang. Sekalipun ada, tidak akan mencapai nilai hutang tersebut.
“Gak ada uangnya, kalaupun diketahui nanti ada harta dari suami, pastinya juga tidak akan cukup untuk membayar hutang sebesar itu,”ungkap Irma.
Dalam persidangan, Lusiana sebagai majelis hakim yang juga merupakan aktivis perlindungan konsumen pada Lembaga Konsumen YLPK Kota Bogor mengungkapkan bahwa Irma dapat memilih sikap untuk menerima atau menolak warisan. Jika dirasa tidak ada satu pun harta yang dapat membayar hutang suami tersebut, Irma dapat membuat surat penolakan warisan yang harus dinyatakan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Dengan begitu, Irma tidak akan dikejar oleh Debt Collector.
“Ibu Irma dapat menolak warisan dengan membuat Surat Penolakan Warisan di Pengadilan Negeri Bogor, jika tidak dapat membayar seluruh hutang kartu kredit mantan suami. Dengan demikian, ibu Irma tidak memiliki hak memperoleh harta warisan mantan suami dan tidak memiliki kewajiban untuk membayar hutang mantan suami,”jelas Lusiana.
Pihak Bank yang saat itu diwakili oleh bagian Legal, mengiyakan kemungkinan hal tersebut bisa saja terjadi dan diwujudkan. Penagihan hutang tidak akan ditujukan kepada Irma lagi sebagai isteri namun dapat ditujukan kepada keluarga pihak mantan suami (sebagai konsumen kartu kredit) yang menerima seluruh warisan (jika ada).
“Kami akan menginfokan kebagian manajemen atas permintaan tersebut, terkait Surat Penolakan Warisan, kemungkinan untuk penagihan dilimpahkan ke pihak keluarga suami yang menerima warisan dapat dimungkinkan,”ungkap salah satu pihak Legal Bank.
Irma saat itu justru berharap bahwa hutang kartu kredit suami seharusnya dapat lunas karena suami telah meninggal dunia.
“Saya masih berharap bahwa hutang ini dapat lunas dari asuransi. Bukankah seharusnya setiap kartu kredit ada asuransinya? Dan justru saya berharap mendapatkan pencairan dari asuransi tersebut,” ungkap Irma.
Asuransi yang ada dalam kartu kredit akan tetap ada manfaatnya sampai waktu hilangnya manfaat tersebut ketika konsumen berhenti membayar angsuran pemakaian kartu kredit, hal ini diungkapkan oleh bagian Legal saat persidangan kedua di BPSK Kota Bogor.
“Bisa lunas saat kematian konsumen, namun konsumen (mantan suami Irma) telah berhenti membayar cicilan kartu kredit tahun 2019, sehingga kehilangan manfaat tersebut. Jika sampai saat sebelum kematian masih tetap membayar cicilan, hutang kartu kredit akan tetap di cover oleh asuransi, dan hutang dapat saja Lunas,”ungkap bagian Legal Bank.
Menjalani persidangan hingga empat kali di BPSK Kota Bogor, akhirnya pihak Bank mengabulkan permintaan Irma untuk mencicil tagihan hutang mantan suami selama 60 (enam puluh) bulan dengan tanpa bunga, dan hanya hutang pokok saja senilai lima puluh jutaan. Dengan cicilan perbulan sebesar delapan ratus ribuan. Hal ini dilakukan Irma karena khawatir jika menolak warisan, Irma tidak dapat mencairkan BPSJ Ketenagakerjaan mantan suami, yang dapat memberikan manfaat untuknya dan anaknya kelak.
“Setelah pertimbangan dengan keluarga, saya tidak dapat menolak warisan, karena khawatir adanya pencairan BPJS Ketenagakerjaan suami, yang mungkin nilainya dapat memberikan manfaat untuk saya dan anaknya, Alhamdulillah permohonan saya dikabulkan untuk penghapusan denda dan membayarnya secara cicilan sebesar delapan ratus ribuan per bulan selama 5 (lima) tahun. Alhamdulillah, terima kasih BPSK Kota Bogor,”ungkap Irma.
“Kasus dalam ranah BPSK memang begitu beragam. Banyak kasus terkait perjanjian, maupun jual beli barang, perumahan dan sebagainya. Semua pihak dalam masyarakat pasti akan menjadi konsumen, tanpa memandang apa pekerjaannya, mereka pasti dalam hidup akan melakukan transaksi jual beli. Hal ini tentunya memberikan concern yang besar bagi Pemerintah untuk dapat melindungi masyarakat yang menjadi konsumen dalam setiap lini kehidupan bermasyarakat,”ungkap Lusiana. ***