BOGORCHANNEL.ID – Diduga seorang ahli waris melakukan protes berupa pembongkaran atau pengrusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang melintasi tanah mereka, di Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng, RT03, RW 10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, bergulir ke ranah hukum.
Dari informasi yang diperoleh, sudah tiga kali si pemilik lahan membocorkan pipa milik Tirta Pakuan yang sudah ada sejak tahu 1918 tersebut, menggunakan alat yang diduga mesin gerinda.
Akibatnya, Perumda Tirta Pakuan melaporkan hal tersebut ke Polresta Bogor Kota.
Dan laporan polisi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadila saat dikonfirmasi.
“Ya ada laporan terkait pengrusakan pipa di wilayah RW 10 Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, oleh Perumda Tirta Pakuan,†ungkap Rizka, Senin (9/10/23).
Dijelaskan Rizka, saat ini kejadiannya tengah ditangani oleh jajarannya. Kemudian, polisi juga telah melakukan cek TKP serta pemeriksaan saksi-saksi sekitar lokasi.
“Pihak-pihak yang dilaporkan juga, sudah kita dilayangkan surat undangan klarifikasi atau surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Sementara, hanya itu yang bisa kami sampaikan,†terang dia.
Terpisah, Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi mengaku, sudah mendapat laporan terkait persoalan antara pemilik lahan yang pipanya terlintas saluran pipa, dengan Perumda Tirta Pakuan yang ada di RW10, Kampung Muara Lebak.
“Meski pipa itu ada di lahan milik warga. Namun, saya menekankan agar tidak ada siapapun melakukan kerusakan, karena itu (pipa) adalah aset negara. Tetapi apabila ada permasalahan yang belum disinkronkan atau diselesaikan, maka perlu di mediasi dengan musyarawah mufakat sebelum tindakan-tindakan yang merugikan salah satu pihak,†papar Dudi.
Saat ini, kata Dudi, prosesnya sedang mediasi di Polresta Bogor Kota. Sebelumnya, di tingkat kelurahan dengan babinsa dan bhabinkamtibmas juga sudah dilakukan hal serupa.
Kemudian, Lurah Pasir Jaya, Yayan Hariansyah menambahkan, pasca perusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan di RW 10. Pihak kelurahan sudah mencoba berkomunikasi dengan pimpinan (kecamatan) serta warga sekitar.
“Adapun keinginan dan harapan warga soal dampak jika terjadi pembongkaran pipa, itu sudah disampaikan ke pimpinan. Kami juga mengimbau warga, agar tidak terprovokasi sebab memang dalam persoalan ini belum ada titik terang,†tandasnya.
Yayan menegaskan, jika kelurahan juga terus berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan para pengurus wilayah.
Sedangkan, saat direksi atau perwakilan dari Perumda Tirta Pakuan dikonfirmasi. Sampai berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban atas laporan polisi yang mereka lakukan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, adanya seorang ahli waris yang melakukan protes berupa pembongkaran pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang melintasi tanah mereka, di Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng, RT003/010, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, berbuntut panjang.
Bahkan dari informasi yang diperoleh, sudah tiga kali si pemilik lahan membocorkan pipa milik Tirta Pakuan tersebut, menggunakan alat yang diduga mesin gerinda.
Informasi lainnya, keberadaan pipa ini ternyata sudah ada sejak tahun 1918.
Setelah dua kali dibocorkan, maka belum lama ini pihak Perumda Tirta Pakuan melakukan perbaikan. Namun, Jumat (6/10/2023), pipa tersebut dirusak kembali.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Ketua RW010, Adam (54) yang mengatakan, jika warga warga merasa keberatan dengan adanya pembongkaran pipa yang akan dilakukan pihak pemilik lahan bernama Ibu Ratna.
“Keberatan kami ini, tertuang dalam surat pernyataan yang telah disepakati semua RT. Adanya keberatan ini, karena jika dibongkar pipa PDAM itu, tentu akan berdampak besar bagi warga terutama dalam hal penyaluran air bersih,†terang Adam, saat dihubungi media.
Air bersih ini, sambung dia, merupakan kebutuhan pokok bagi warga, maka jika dirusak atau dibongkar pastinya akan berdampak besar.
Selaku Ketua RW, kata dia, sudah melakukan mediasi dengan pihak kuasa hukum pemilik lahan, dimana hasilnya kuasa hukum tetap bersikeras akan melakukan pembongkaran pipa tersebut.
“Pada prinsipnya, permasalahan Ibu Ratna ini tentu dengan pihak Tirta Pakuan, apalagi soal kompensasi. Ya, kami tidak akan ikut campur, tetapi kami berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik, dan jangan ada pembongkaran pipa air lagi karena akan berdampak besar bagi warga,†tegas dia.
Ditambahkan Adam, pipa Tirta Pakuan ini mengaliri 6 RT di RW-nya. Jadi menyangkut orang banyak jika dilakukan pembongkaran pipa oleh pemilik lahan.
“Surat pernyataan keberatan sendiri sudah ditunjukan ke pihak Perumda Tirta Pakuan dan kepolisian. Intinya, warga di RW 10 berharap tidak ada pembongkaran pipa tersebut,†tekan Adam. ***
Gambar: IST



