B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Sidang lanjutan kasus penipuan agen tiket perjalanan fiktif yang terjadwal ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor, karena terdakwa tidak bisa hadir karena beralasan sakit.
Ketidakhadiran rerdakwa RM di sidang lanjutan dengan agenda mengahdirkan para saksi membuat majelis hakim kecewa termasuk Kuasa Hukum korban penipuan investasi bodong.
“Tadi, majelis hakim cukup kesal lantaran terdakwa (RM) dalam sidang lanjutan ini selalu menunjukan surat sakit dari dokter yang dikeluarkan Lapas Paledang,”kata Husnul Naim, kepada media, kemarin.
Kendati begitu kuasa hukum korban, bakal melakukan protes kepada pihak LP Paledang, karena begitu mudahnya mengeluarkan surat sakit sehingga menghambat proses persidangan.
“Saya menduga surat sakit ini hanya alasan terdakwa yang bisa saja sakit dibuat buat, makanya saya akan protes,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, Roosman Koeshendarto tertipu sebesar Rp9,7 miliar dalam kasus investasi bodong. Dalam menjalankan aksinya RM sendiri mengaku sebagai agen biro perjalanan ternama dari mulai El Nusa, Andaro, Antavaya, Mayapada yang telah menjalin kerjasama dengan SKK Migas, untuk meyakinkan calon korban.
Bahkan belakangan diketahui bahwa RM pada 2011 sempat terjerat kasus serupa dan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Namun, ia dibebaskan pada 2016. (Erry/bc)




No comment