Satpol PP Kota Bogor Musnahkan Ribuan Miras Ilegal

Screenshot 2020 12 18 00 28 51 415 com instagram android

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Menjelang Natal dan pergantian tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Bogor kembali menyita ribuan botol minimal keras (Miras) ilegal berbagai merek dan jenis termasuk CIU, Kamis (17/12/20).

Tidak hanya menyita ribuan botol Miras Ilegal, petugas juga mengamankan beberapa penjual miras untuk selanjutnya diberikan sanksi tindak Pidan Ringan ( Tipiring) sesuai perda nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, miras yang berhasil disita, paling banyak terdapat di sejumlah warung kelontongan wilayah Kecamatan Tanah Sareal dan Bogor Utara.

“Jadi, ini merupakan operasi rutin yang sudah dilakukan anggota Sat Pol PP dengan menyisir sejumlah warung dan kios di 6 wilayah Kecamatan Kota Bogor. Ada beberapa penjual Miras Ilegal, kami proses secara hukum agar ada efek jera bagi mereka,”ujar Agus.

Agus menjelaskan, kegiatan selain mengantisipasi kerawanan sosial menjelang Natal dan Tahun baru, operasi Miras juga dilakukan untuk menjaga anak bangsa para pemuda di Kota Bogor agar tidak terpengaruh minuman keras.

“Operasi Miras Ilegal ini akan terus dilakukan agar suasana Natal dan Tahun Baru di Kota Bogor, aman dari peredaran Miras Ilegal,” pungkasnya.

Sementara ribuan botol Miras Ilegal itu, langsung dimusnahkan di Mako Sat Pol PP Kota Bogor. (er/bc)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *