BOGORCHANNEL.ID– Pihak Kepolisan Polsek Gunung Putri Polres Bogor, berhasil mengamankan 11 unit kendaraan motor dan 1 unit kendaraan mobil jenis pik ap, yang duga kendaraan tersebut hasil dari curian, yang di simpan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Bojong Nangka dan Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Hal itu terungkap pada Minggu 17 September 2023 pukul 20.00 wib malam.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya informasi dari warga sekitar, terkait adanya kontrakan yang di jadikan sebagai tempat penampungan motor hasil curian.
Dari informasi tersebutlah jajaran anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi dua lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa plat nomor, kaca spion kendaraan R2, 11 sepeda motor, 1 kendaraan rod 4, kunci-kunci kendaraan bermotor.
“Saat dicek kelokasi, banyak ditemukan barang bukti, di duga para penghuni kontrakan tersebut sudah langsung kabur saat setelah mengetahui di sekitaran lokasi rumah kontrakan ramai oleh warga,”kata Kapolsek, dikonfirmasi Senin 18/09/23).
Dari situlah unit Reskrim Polsek Gunung Putri melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kampung Tlajung. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku diduga juga telah melarikan diri.
“Saat ini proses penyelidikan pun masih kita lakukan guna mengungkap para pelaku, dan apabila ada warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor dan mobil colt tersebut, bisa datang ke Polsek Gunung Putri dengan membawa surat kelengkapan kendaraan sepeda motor yang resmi sesuai data yang ada,”kata Kapolsek. (**)
Gambar: IST