B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Pimpinan DPRD Kota Bogor sepakat mengeluarkan surat resmi rekomendasi menolak dilakukan relokasi pedagang kaki lima (PKL) Lawang Saketeng-Pedati pada tanggal 6 Maret 2020.
“DPRD mengeluarkan rekomendasi menolak direlokasi pedagang pada tanggal 6 Maret dan ditunda relokasi hingga lebaran,”tegas Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto usai gelaran rapat bersama dengan Pemkot Bogor dan perwakilan PKL di gedung DPRD Kota Bogor, Senin (02/03/20).
Surat rekomendasi nantinya akan diserahkan kepada pemangku kebijakan dalam hal ini Walikota Bogor Bima Arya.
“Kita secepatnya akan mengirimkan surat rekomendasi ke Walikota,”kata Atang.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Jenal Mitaqin mempertanyakan regulasi yang dipergunakan dalam program rencana relokasi PKL Lawang Saketeng-Pedati. Regulasi itu mulai dari pendataan, pendaftaran dan pemindahan sampai penghapusan relokasi PKL.
“Ternyata dari regulasi hukum yakni Perpres 125, Permen 41 dan Perda 11 tahun 2019, termasuk Perda RTRW, nampaknya secara dokumen dan pelaksanaan dilapangan itu belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan tiga konsideran hukum yang kita dapatkan,”jelas Jenal.
Lalu Jenal menanyakan terkait berkewenangan ditentukannya tempat untuk dijadikan relokasi, sesuai Perpres 125 tahun 2012 itu adalah tim koordinasi penataan dan pemberdayaan.
“Tapi siapa tim ini? unsurnya salah satunya PKL. Ketika ditanya kepada pedagang ternyata tidak ada satupun yang masuk kedalam tim termasuk SK tim itu pun belum kami baca,”katanya
Lanjut Jenal, dalam proses penataan dan pemberdayaan PKL, butuh proses dan tahapan luar biasa dan komprehensif, sehingga berpikir ketika dipaksakan kemudian pedagang masih bergejolak, kami melihat dampaknya yang lebih besar.
“Takut dan khawatir terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Melihat dari proses dan mekanisme yang ada serta belum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Masih banyak tahapan yang belum dilaksanakan oleh Pemkot Bogor terkait rencana relokasi PKL Lawang Saketeng-Pedati sesuai dengan aturan aturan yang ada, baik itu Perpes, Permendagri, maupun Perda di Kota Bogor,” tegas Jenal.
“Kami DPRD secara keseluruhan sepakat akan membuat surat rujukan dan usulan kepada Walikota untuk menangguhkan relokasi pada tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan batas pembahasan yang lebih lanjut,”tandasnya.
Dinas KUKM Samson Purba menyatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada seluruh anggota tim, termasuk Walikota dan Wakil Walikota.
“Didalam tim akan kita bahas apa langkah kita selanjutnya. Saya tidak akan bicara mungkin atau tidak penundaan relokasi, tapi kita tunggu bahasan selanjutnya dari tim, karena keputusan ada di dalam tim,”ujarnya.
Sementara, Direktur Utama Perumda PPJ Muzakkir menambahkan, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan hasil pertemuan di DPRD dan tetap berkomitmen mempersiapkan tempat bagi 696 PKL di tanggal 6 Maret.
“Kami menunggu hasil akhirnya nanti, tapi kami menyiapkan lahan dan PKL yang direlokasi nanti akan tertampung semua di Pasar Bogor,” pungkasnya. (Erry/bc)




No comment