Puluhan Orang Pelanggar Perda Disidang Tipiring PN Cibinong 


Loading

B-CHANNEL, BOGOR – Puluhan orang pembuang sampah di sembarang tempat yang telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor melaksanakan sidang tindakan pidana ringan ( Tipiring) di Pengadilan Negeri Cibibong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/07/19).

Para pelaku tipiring, menyusul hasil giat operasi di 10 titik wilayah, yakni Kecamatan Cibinong dan Bojonggede. Bertindak dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

“Hasil operasi semalam kami dari Pol PP berhasil menangkap tangan kembali sebanyak 27 orang pembuang sampah di sembarang tempat. Selain sidang tipiring bagi pelaku pembuang sampah, ada juga 14 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 1 penjual minuman keras,”jelas Kabid Penegakkan dan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP, Agus Ridho di Cibinong.

Untuk PKL yang kedapatan menjajakan barang dagangannya di atas trotoar Stadion Pakansari, lanjutnya, juga disidang tipiringkan di tempat yang sama ( PN Cibibong).

“Untuk kesemua itu Pol PP telah menyidang tipiringkan di PN Cibinong Kelas 1A sebanyak 42 orang terdakwa yang diputus langsung oleh majelis hakim. Untuk PKL dan pembuang sampah semuanya di vonis bersalah dan dikenakan denda Rp101.000 ribu rupiah, sementara satu orang penjual miras divonis majelis hakim PN Cibinong harus membayar Rp1.000.000 rupiah,” pungkasnya,”kata Agus. (Rul)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *