Pelanggar Perda Didenda Rp. 300 Ribu


B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Sedikitnya lima orang pelaku penjual minuman keras (Miras) ilegal di kawasan Kota Bogor disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. Sebagai tim penuntut umum (PU) dalam kasus ini diwakili petugas penegak perda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Dalam amar putusan (vonis) oleh Majelis Hakim, kelima pelaku pelanggar membayar denda, masing-masing Rp. 300.00.

Kasatpol PP Herry Karnadi, menjelaskan, para pelanggar telah melanggar perda nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum, yaitu menjual minuman keras ilegal (tidak berizin).

Menurut Kasat, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh PN Kota Bogor sebagai tindak lanjut razia yang dilakukan oleh gabungan tim Pemburu Minuman Keras (PUMA), terdiri dari Satpol PP, Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Denpom Bogor, Satgas Pelajar dan Trantib Kecamatan juga kelurahan wilayah Bogor Tengah dan Bogor Timur, pada Senin lalu (14/10/19).

“Dalam razua, tim Puma berhasil menjaring lima orang prlanggar, dan barang bukti berhasil disita sebanyak 113 botol minuman keras ilegal berbagai jenis dan merek. Sidang tipiring ini jadi bagian upaya efek jera kepada para pelanggar untuk tidak lagi menjual minuman keras ilegal,”jelasnya, kepada bogorchannel.id, Kamis (17/10/19).

Lebih lanjut dikatakan Kabid Gakperda, dalam giat selanjutnta, tim Puma Satpolpp Kota Bogor akan melanjutkan razia di 4 kecamatan Kota Bogor. Sehingga dalam kegiatan rersebut, kedepan bisa tercipta Kota Bogor menjadi kota zombi yaitu “Zero Minuman Beralkohol Ilegal, terutama yang berdekatan dengan zona sekolah serta tempat lainnya.

Razia diharapkan dapat mencegah juga aksi tawuran dikalangan pelajar dan tindak kejahatan serta asusila akibat mengkonsumsi minuman keras yang berdampak langsung yaitu dapat merusak kesehatan, merusak lingkungan keluarga dan lainnya. Selain dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. (dr/bc)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *