Kasus Sengketa Lahan Berujung Aksi Demo, Pemuda Lira Geruduk Kantor BPN Kabupaten Bogor


BOGORCHANNEL.ID– Kasus sengketa lahan yang terjadi tak jauh dari kediaman orang nomor satu di Indonesia Presiden Prabowo Subianto, terletak di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, yang melibatkan PT Arta Paraguna dengan warga sekitar berujung aksi demonstrasi. Aksi demo yang dilakukan Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Bogor menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/25).

Kepala Lira Bogor, M Iqbal Al Afghany menyebut bahwa insentif di Distrik Land Lagal Tata di Kabupaten Bogor, dimana aksi pertunjukan sebelum Kantor ATR / BPN Distrik Bogor, sebagai bentuk kritik dan kekecewaan yang diselenggarakan oleh penanganan kabupaten Bogor yang semakin sembrawut.

Ia meminta mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk memberantas mafia tanah di Indonesia, selama momen kepemimpinan satu tahun Prabowo-Gibran.

“Buat momen saat Prabowo Prabowo sebagai ajang untuk mafia darat di Indonesia, apalagi insiden ini di Kabupaten Bogor, tidak jauh dari tempat tinggal Presiden,” katanya.

Pemuda Lira juga meminta pemerintah dan lembaga terkait untuk menjadi sangat serius dalam mempromosikan mafia darat, karena mereka tidak sedikit dari mereka yang merebut hak rakyat dan kurang beruntung negara itu.

Adalah berikut lima tuntutan aksi unjuk rasa Pemuda Lira Bogor.

1. Usut Tuntas Mafia Tanah di Halaman Rumah Prabowo! Tindak tegas seluruh pelaku dan oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah tanpa pandang bulu.

2. Berangus Mafia Tanah di Tubuh ATR/BPN! Lakukan bersih-bersih total di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bogor dari oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri.

3. Segera Selesaikan Kasus Sengketa Lahan di Kabupaten Bogor!
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir memberikan keadilan bagi rakyat yang menjadi korban perampasan tanah.

4. Ungkap Peran PT Arta Paraguna dan Pejabat Tinggi Kementerian ATR/BPN!
Bongkar relasi koruptif antara korporasi dan pejabat yang diduga menjadi dalang
permainan kotor pertanahan.

5. Pejabat Jangan Bikin Rakyat Melarat!
Hentikan segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat, dan jadikan jabatan sebagai amanah, bukan alat untuk menindas.

Terpisah Kuasa Hukum dari pemilik lahan, Bambang menuturkan kejadian yang baru kliennya ketahui pada 2025 saat korban mengurus berkas-berkas tanah miliknya seluas 23 ribu meter persegi.

Sebelumnya, Ia menjelaskan , pada tahun 2016 lahan milik kliennya dinyatakan bersih tanpa ada masalah, bahkan pada 2019 tanah seluas 23 ribu meter persegitu itu sudah dia pecah surat-suratnya dan dinyatakan bersih dari sengketa.

“Tahun 2019 klien saya pecah tanahnya itu masih bersih, bahkan tahun 2021 juga dicek validasi sertifikat tanah klien saya itu bersih gak ada masalah, tetapi kok tiba-tiba di 2025 tanah klien saya bermasalah,” katanya.

Tak hanya itu, keanehan juga terjadi saat korban mencoba mencari informasi mengapa tanahnya miliknya bermasalah.

Saat ditelusuri, ternyata tanah 23 ribu meter persegitu milik kliennya itu tumpang tindih dengan SHGB PT Arta Paraguna yang statusnya sudah mati.

“Kok bisa di tahun 2016 sampai 2024 tanah klien saya aman, tiba-tiba di 2025 tanah klien saya bermasalah, tumpang tindih sama SHGB yang mati pula, padahal surat-surat klien saya lebih
tua dari SHGB PT Arta Paraguna,” jelasnya.

Selain itu keanehan lainnya juga terjadi saat korban mencoba memeriksa warkah tanah miliknya.

Tanpa sebab yang jelas, warkah tanah milik kliennya ternyata ditutup aksesnya oleh BPN Kabupaten Bogor.

“Warkah tanah klien saya seluas 23 ribu meter persegi yang terdiri dari 4 sertifikat itu diblokir internal oleh oknum petugas BPN Kabupaten Bogor. Ini kan aneh,” ujarnya.

Menurut pengakuan oknum pegawai BPN Kabupaten Bogor, dirinya sengaja melakukan blokir internal tanah milik korban atas perintah dari atasannya.

“Saat ditelusuri, oknum pegawai BPN Kabupaten Bogor ini mengaku kepada klien saya, kalau dia sengaja blokir internal tanah klien saya karena disuruh oleh atasannya,” tegasnya.

“Jadi, si pegawai BPN KAbupaten Bogor ini ditekan oleh atasnnya, kalau tidak blokir internal tanah milik klien saya dia akan dipecat. Makanya dia blokir tanah klien saya,” tuturnya.

Atas kejadian ini, pihaknya mengaku sudah menyurati Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Agung dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Atas kejadian ini pihaknya mengalami kerugian hingga Rp80,5 miliar. (*/GS/BC)

Comments are disabled.