BOGORCHANNEL.ID– Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau langsung proses normalisasi drainase di dua titik, yakni di Jalan Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, dan Jalan Padi, Kecamatan Bogor Timur, Senin (01/06/26).
Normalisasi tersebut dilakukan setelah adanya pemetaan bersama dinas terkait dalam menyikapi hujan deras berintensitas tinggi yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Untuk Jalan Dadali, kita paham ternyata saluran air ini tertutup total oleh berbagai macam material. Material ini harus kita bersihkan, kita pindahkan, dan kita angkat. Jadi, kita normalisasi dari ujung ke ujung supaya jangan ada lagi korban jiwa,” ujar Dedie Rachim.
Menurutnya, normalisasi ini menjadi solusi untuk mengatasi akar permasalahan yang selama ini terjadi. Sementara itu, bagi para pedagang yang telah bertahun-tahun beraktivitas di atas trotoar dan saluran air, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyiapkan lokasi relokasi.
“Tentu pemerintah selalu memikirkan dua aspek, yaitu keselamatan masyarakat dan persoalan saluran air yang bertahun-tahun tertutup material. Jadi, hal ini harus dipahami,” katanya.
Karena itu, Jalan Dadali menjadi prioritas untuk dilakukan normalisasi dan perbaikan saluran air agar aliran air dari arah Jalan Pemuda serta beberapa ruas jalan di sekitarnya dapat masuk ke saluran yang tersedia.
Selain Jalan Dadali, lokasi yang saat ini juga sedang dikerjakan adalah Jalan Padi. Saat hujan deras, jalan tersebut kerap tergenang air dengan ketinggian lebih dari mata kaki.
“Saya perlihatkan di sini, Jalan Padi ini bertahun-tahun memang belum ada solusi. Kita lihat penyebabnya, ternyata pipa yang mengarah ke bawah jalan tol ukurannya kecil. Jalan tol tidak mungkin kita bongkar. Karena itu, kita membuat sodetan dan mengalirkannya langsung ke sungai terdekat. Itu langkah-langkah yang kita ambil,” ujar Dedie Rachim.
Ia menyampaikan bahwa tidak semua permasalahan dapat diselesaikan langsung oleh Pemkot Bogor karena adanya perbedaan kewenangan.
Salah satunya adalah Jalan Kebon Pedes yang mengalami longsor. Perbaikan tidak dapat menggunakan APBD Kota Bogor, karena jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Dedie, telah berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.
“Jadi ada longsor, ada turap yang rusak atau jebol. Tidak semuanya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor. Karena itu, kita prioritaskan mana yang menjadi kewenangan kita dan mana yang bisa langsung dieksekusi,” tegasnya.
Selain Jalan Kebon Pedes, lokasi lain yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Bogor adalah kawasan Perempatan Yasmin yang berstatus jalan nasional, serta Cilebut yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski ruas jalan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bogor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor tetap melakukan langkah antisipasi dan pencegahan agar dampak yang ditimbulkan tidak meluas.
Adapun perbaikan menyeluruh dilakukan oleh instansi pemilik jalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. (*Ist)



