BOGORCHANNEL. ID– Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan kasus penembakan yang menewaskan 1 orang di Pasar Mawar Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.20 WIB.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa empat tersangka telah ditangkap.
Mereka adalah Bambang Hamid Rahakbaw alias Panglima Key, Muhammad Renmaur alias Panger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda. Dua orang lainnya, Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabsy, saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kombes Eko Prasetyo menyampaikan dalam konferensi bersama puluhan awak media, para pelaku sudah ditangkap dan sedang diperiksa. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk premanisme di Kota Bogor tanpa pandang bulu,” tegasnya pada Selasa (04/01/25) kemarin.
Peristiwa pembunuhan ini bermula dari percekcokan antara korban, Torang Heriyanto alias Erik, dengan pelaku pada 1 Februari 2025 di parkiran Pasar Mawar.
Ketegangan kembali memuncak pada 2 Februari 2025, saat korban dan pelaku bertemu kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan, yang berujung pada penembakan yang merenggut nyawa korban. Torang Heriyanto meninggal dunia akibat luka tembak pada dada dan paha.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel warna ungu yang diduga terkena tembakan, tiga selongsong peluru 9mm, dua butir peluru 9mm, proyektil peluru yang ditemukan di paha kiri korban, satu pucuk senjata api warna hitam, dan satu tas selempang merah yang digunakan untuk menyimpan senjata.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan Berencana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan serta Pasal 170 ayat (1), (2) Ke-3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Polresta Bogor Kota memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Ky)