B-CHANNEL, KOTA BOGOR – Masih belum beres masalah proyek pembangunan apartemen Alhambra APT dengan warga yang menolak di wilayah Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kini muncul lagi proyek apartemen bernama Lorena.
Apartemen berada dikawasan Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur dibangun oleh PT Lorena Latersia Properti itu pun mendapat sorotan dari warga sekitar, sebab, keberadaannya mengganggu kenyamanan.
Salah satu warga bernama NS pemilik rumah di jalan Lumayung Villa Duta, yang hanya berjarak sekitar lima meter dari lokasi proyek, mengaku tidak memberikan izin. Tetapi pembangunan apartemen terus berjalan sejak bulan Februari 2019 hingga Agustus saat ini.
“Saya tidak memberikan perizinan apapun, tapi mereka tetap membangun apartemen itu. Kami sebagai warga mempertanyakan karena tidak menyetujui adanya pembangunan apartemen itu,”kata NS kepada Media, Senin (25/08/19).
NS menuturkan, bahwa sebelum adanya pembangunan, diakuinya ada yang datang kerumah Ns silih berganti beberapa orang meminta izin untuk pembangunan kondotel atau apartemen. Kemudian, NS mendatangi Bappeda Kota Bogor dan mempertanyakan soal tata ruang di lingkungannya. Berdasarkan keterangan pihak Bappeda, bahwa ternyata di wilayahnya itu masih merupakan zona pemukiman dan belum ada perubahan zonasi.
“Saya menunda tidak memberikan perizinan saat itu dengan alasan saya sudah bertanya kepada Bappeda dan ternyata kawasan ini merupakan zona pemukiman. Tapi kenapa akhirnya IMB untuk apartemen ini keluar, padahal saya sebagai warga terdampak belum memberikan perizinan,” herannya.
Dengan informasi dari Bappeda soal tata ruang tadi, lanjutnya, apakah urgensi nya harus ada apartemen di kawasan Villa Duta, padahal di area lokasi Villa Duta itu rumahnya besar besar dan mewah. Jadi siapa yang membutuhkan apartemen itu sebenarnya, warga disini atau siapa. Bukannya setiap pembangunan harus memprioritaskan mengutamakan warga sekitar dulu. Ia juga mempertanyakan kepada Pemkot Bogor khususnya Walikota Bima Arya yang telah mengeluarkan IMB untuk apartemen milik Lorena tersebut.
“Kenapa Pemkot Bogor mengeluarkan IMB, apakah zona ini sudah berubah. Kalaupun IMB berubah karena zona sudah berubah, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada saya sebagai warga sangat terdekat dari lokasi proyek apartemen itu,” tegasnya.
Bukan itu saja, NS juga mengaku rumahnya mengalami kerusakan, mulai dari retak bangunan rumah hingga keramik keramik yang ada dirumahnya terangkat di beberapa bagian akibat getaran ketika pemasangan pondasi sejak awal pembangunan.
“Ketika mulai memasang pondasi, getarannya sangat mengganggu dan merusak bangunan rumah saya. Ada tembok tembok yang retak bahkan ada keramik yang hancur. Tapi sejak kejadian kerusakan itu, tidak ada satupun pihak pelaksana kontraktor ataupun pemiliknya datang untuk memperbaiki. Kami sebagai warga paling dekat hanya menerima dampak dampaknya saja,” ucapnya.
Selama proses pembangunan kurang lebih tujuh bulan ini, NS mengaku menerima berbagai dampak seperti polusi dari kegiatan proyek pembangunan, diantaranya polusi udara, suara bising, bahkan para pekerja di proyek melakukan kegiatan pembangunan full selama 24 jam penuh yang menggangu kenyamanan saat beristirahat.
Ia mengatakan bahwa sejak pembangunan berjalan, kenyamanan keluarganya sangat terganggu, sehingga N sering tidak berada dirumah karena menghindari polusi udara.
“Sudah tidak nyaman lagi, suara bisingnya sangat menggangu, bahkan tiap malam mereka bekerja sehingga menggangu ketika kami sedang tidur. Belum adanya polusi udara yang diakibatkan dari kegiatan pembangunan disana yang berimbas langsung ke rumah saya,” tandasnya.
NS menegaskan kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktifitas kegiatan pembangunan di lokasi.
“Kami menuntut agar pembangunan apartemen setinggi 10 lantai dan 1 basement ini dihentikan total. Pemkot Bogor harus segera turun tangan untuk meninjau ulang perizinan dan amdalnya,”tandasnya. (er/bc)
No comment