B-CHANNEL, CIGOMBONG – Buntut penolakan pemindahan makam di Kampung Ciletuh Hilir RT 01, RW 02 dan RT03, RW 06, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, hingga saat ini masih menjadi polemik.
Sebelumnya, pemindahan makam sempat dilakukan pada tahun 2018, hanya saja rencana tersebut tidak terealisasi lantaran banyak masyarakat yang mengecam. Begitu juga pada Januari 2019, sebanyak dua kali pemindahan makam juga kembali dilakukan berdasarkan kesepakatan ahli waris yang telah menyetujui Namun, kembali kandas sebab lagi-lagi masyarakat melakukan penolakan hingga berunjuk rasa pemindahan.
Seperti diketahui, tanah makam yang sudah ada sejak lama itu pernah jatuh ke PTP XI, kemudian berlanjut ke pihak PT. Fajar Abadi Mas serta PT. APS dan sempat dilakukan pengukuran secara global atau keseluruhan dan saat ini, status lahan makam itu telah di lepas kepada PT MNC Group.
Menanggapi adanya penolakan pemindahan makam Cileutuh, Kepala Desa Wates Jaya, Rudi Irawan mengatakan jika pihaknya bakal segera melakukan upaya koordinasi bersama pihak-pihak terkait.
“Saya inginnya semua pihak yang terkait bisa dipertemukan dulu agar lebih jelas pokok permasalahannya, “ujarnya. Rabu (06/01/19).
Rudi mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah makam tersebut. Hanya saja, dalam hal ini sudah ada tujuh orang alih waris yang menyepakati untuk pemindahan.
“Tidak tau berapa jumlahnya, tapi kalau melihat dari luas lahan, sepertinya ada ratusan dan sebetulnya warga menginginkan pemindahan makam tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan, “ungkapnya.
Disamping itu, lanjut Rudi, sebelum adanya pemindahan makam, warga juga menuntut rumah-rumah miliknya untuk diselesaikan terlebih dahulu. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor adanya penolakan.
“Sebenarnya yang diinginkan warga kami itu adanya pemindahan rumah dulu,”ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan pemindahan makam yang dilakukan pada pertengahan Januari kemarin merupakan permintaan alih waris yang telah sepakat untuk melakukan pemindahan. Dalam pelaksanaanya pun, pihak alih waris juga meminta permohonan bantuan kepada Muspika.
Sementara, soal dengan fungsi lahan makam nantinya dipergunakan untuk apa, Rudi pun tidak tau. Termasuk mengenai status kepemilikan lahan.
“Kalau soal status lahan mungkin nanti akan diperjelas, saat melakukan upaya mediasi antara warga, pihak perusahaan maupun dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Kita akan undang semuannya nanti untuk duduk bareng memperjelas status kepemilikan lahan tersebut, “tuturnya.
Sebelumnya, Ketua RW 06 Kampung Ciletuh, Jaja menerangkan kalau dasar dari kepemilikan lahan makam Kampung Ciletuh sedang dalam proses. Tidak menutup kemungkinan kedua belah pihak saling mengkalim lahan tersebut.
“Perusahaan katanya mengklaim punya surat. Tapi kita punya fisik. Kalau ada mediasi yang lebih baik, harapan saya mediasinya kita bertemu di pengadilan untuk mempertanyakan tanah ini milik siapa, karena makam ini sudah ada sejak 1938, “pungkasnya.
Reporter : Agus Sudrajat
No comment