B-CHANNEL, CARINGIN– Pangan merupakan sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia.
Demikian disampaikan Kasi Inspeksi BPOM Provinsi Jawa Barat, Endang Yaya pada acara sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi gerakan nasional peduli obat dan pangan aman (GNPOPA), yang dihadiri Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus di gedung Hotel Grand Pesona Cimande, Caringin, Bogor. Rabu (06/01/19).
Menurutnya, Definisi keamanan pangan sendiri adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda fisik yang dapat mengganggu, merugikan serta
membahayakan kesehatan manusia.
“Pangan yang aman itu bebas dari bahaya biologi, bahaya kimia dan bahaya fisik. Misalnya bahaya fisik potongan kaleng, gelas atau kaca, ranting kayu, plsatik, rambut, kuku atau perhiasan dan potongan batu kerikil, “ungkapnya.
Terkait bahaya kimia, kata Endang antara lain racun alami meliputi palotoksin, amatoksin dalam jamur racun, HCN dalam singkong racun, asam jengkolat dalam jengkol dan racun teteodoktosin dalam ikan buntel. Kemudian pestisida, racun binatang, logam berat dan bahan berbahaya.
“Kalau untuk bahan berbahaya lainnya, baik dalam bentuk tunggal atau campuran antara lain boraks, formalin, rhodamin B dan methanye yellow, “tegasnya.
Penyebab keracunan pangan sendiri disebabkan akibat adanya mikroba yang mencemari pangan dan masuk kedalam tubuh. Kemudian, hidup dan berkembang biak, sehingga mengakibatkan infeksi pada saluran pencernaan.
“Karena itu, kami meminta pada masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal dalam penyimpanan bahan makanan, salah satunya tempatkan makanan secara terpisah menurut jenisnya dan simpan ditempat yang kering serta bersih. Termasuk teliti dalam memilih makanan yang dikemas sebwlum membeli, “jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ichsan Firdaus meminta agar masyarakat khususnya kaum ibu untuk tidak membeli produk kosmetik ilegal. Hal ini supaya tidak tertipu, mengingat saat ini banyak kosmetik impor yang tidak ada nomor registrasinya.
“Jangan sampai hanya gara- gara melihat sinetron korea, kemuadian membeli dan menggunakannya. Karena sangat produknya beda antara korea dan indonesia, bagusan indonesia. Jadi, sekali lagi jangan beli produk yang memang belum ada nomor registrasinya dari BPOM, “terang Ichsan
Reporter : Agus Sudrajat
No comment