Penadah dan Pelaku Curanmor Diciduk


Loading

B-CHANNEL, BOGOR – Sat Reskim Polres Bogor berhasil mengamankan enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap kali beroperasi di wilayah hukumnya.

Keenam pelaku antara lain H (39)n ASR (38), D (28), Z (46), AC (39) dan S (37). Diantara enam pelaku, dua diantaranya bertindak sebagai pelaku, sementara empat lainnya sebagai penadah motor hasil curian.

Kapolres Bogor AKBP Moch AndiĀ  menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku mengaku dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotornya terjadi di 34 TKP yang ada diwilayah hukum Kabupaten Bogor.

“Penangkapannya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi, modus operasinya pelaku merupakan spesialis waktu subuh dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di garasi atau pekarangan rumah, “tegas Andi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 15 buah mata kunci leter T, 1 buah obeng plus, 7 kunci kontak, 6 buah gembok, 1 buah STNK R2 Merk Honda Vario an. Iim Ibrahim dan 4 gagang leter T.

“Untuk pelaku Curanmor kita kenakan Pasal 363 KUHP dan bagi penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP, “jelasnya.

Reporter: Agus Sudrajat

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *