B-CHANNEL, BOGOR – Kasus pembunuhan terhadap Abdullah Fitri Setiawan, warga Catalina blok Ab no 23, Pagedangan, Tangerang yang terjadi beberapa hari lalu akhirnya terungkap.
Tim Subdit 3 RESMOB Polda Metro Jaya (PMJ) yang dipimpin Kompol Handik Zusein, AKP Resa F. Marasabessy dan AKP Rovan R. Mahenu, berhasil melakukan penyelidikan hingga menangkap pelakunya.
Pelaku yang diketahui bernama M. Nurhadi warga Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT 1 RW 23, Pengasinan Rawa Lumbu, Bekasi Kota ditangkap dekat cucian motor Omen belakang Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi sekitar pukul 14.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeladehan pada badan pelaku ditemukan sejumlah alat berupa HP korban, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban,”terang Kompol Handik Zusain.
Sementara, TKP nya dilakukan di sebuah kontrakan milik Ibu Laksmi Rt 03 Rw 04 Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/11/2018).
Saat ini, pelaku berada di Resmob PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 sub 388 dan atau pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau 480.
Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan oleh seorang pemulung didalam tong sampah plastik dengan posisi terikat lakban dikawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat satu hari setelah tewas dibunuh.
Reporter: Agus Sudtajat
No comment