PD Pasar Tohaga Minta Pedagang Segera Manfaatkan Kios Pasar Rakyat Cijeruk

IMG 20190221 202402

B-CHANNEL, CIJERUK – Para kelompok tani dan UKM di wilayah Kecamatan Cijeruk, tidak lama lagi akan menempati pasar yang baru selesai dibangun Pemerintah Kabupaten Bogor yakni Pasar Rakyat Cijeruk.

Kepala Bidang Usaha dan Jasa PD Pasar Tohaga, Agus Sutiawan mengatakan untuk bisa mengisi kios maupun los di Pasar Rakyat Cijeruk, para calon pedagang sebelumnya harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

“Selain harus daftar dulu yang akan kami buka mulai Senin depan (25/2/2019), ada beberapa syarat lainnya bagi calon pedagang yakni membayar administrasi diawal sebesar 1 juta, lalu 8 ribu untuk retribusi kios perharinya dan 6 ribu untuk losnya, “kata Agus disela-sela usai sosialisasi Pasar Rakyat Cijeruk di aula kantor Desa Cipelang, Cijeruk, Bogor, Kamis (21/02/19).

Menurutnya, dana awal tersebut sebagai tanda keseriusan pedagang yang ingin benar-benar berdagang. Mengingat, dalam PD Pasar Tohaga butuh operasional diawal untuk membesarkan pasar cijeruk.

“Kami tidak membedakannya, semua sama dengan pasar lainnya sesuai kebijakan dan aturan yang ditetapkan Direksi. Dan walaupun sudah ditetapkan, retribusi ini masih bisa dievaluasi lagi, jadi jangan dianggap berat, sebab bisa dicicil apalagi bagi pedagang baru, “ucapnya.

Saat ini, kata Agus, Pasar Rakyat Cijeruk baru memiliki 72 kios dan 40 lokal los untuk basahan. Namun demikian, kedepan jika memang ada perkembangan signifikan, pemerintah akan melakukan pengembangan lagi dengan menambah jumlah kios.

“Walau memang jumlahnya baru 112, diharapkan bisa menampung komiditi yang akan dijual, terutama sembako. Tentunya guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat agar tidak belanja jauh, apalagi kalau tak ada halangan 6 Maret nanti pasar cijeruk ini akan diresmikan oleh Bupati Bogor, “tuturnya.

Masih dikatakannya, PD Pasar Tohaga dalam hal ini hanya memberikan hak berdagang saja dengan cara dipinjamkan untuk diisi. Karena itu, bagi pedagang yang sudah diberikan haknya agar segera memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya. Mengingat, pasar merupakan tolak ukur laju perekonomian masyarakat.

“Kami berharap, segera manfaatkan kios pasar ini, jangan sampai mereka yang sudah memiliki haknya tidak berdagang. Sebab, jika selama tiga bulan tidak diisi maka akan kami dievaluasi artinya diambil alih oleh pihak PD Pasar untuk dicari kembali pedagang lainnya, “jelas Agus.

Soal legalitas bagi pedagang sendiri, pihak PD Pasar Tohaga akan memberikan Kartu Tanda Pedagang (KTP). Dimana, sebagai bukti legalnya secara administrasi untuk menempati kios atau los tersebut.

“Tapi, kartunya akan diserahkan setelah tiga bulan kedepan. Karena kita juga perlu evaluasi kembali supaya agar ketika kita keluarkan di awal, mereka atau para pedagang tidak berjualan, “terangnya.

Reporter : Agus Sudrajat

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *