KWB Buka Pendaftaran Itsbat Nikah Masal 2020

IMG 20200803 WA0037

B-CHANNEL,KOTA BOGOR– Karukunan Warga Bogor (KWB) Kota Bogor, kembali membuka pendaftaran itsbat nikah masal bagi kepasangan suami istri (Pasutri) tahun 2020. Pendaftaran di mulai per hari ini Senin 3 Agustus 2020.

Sekretaris KWB Kota Bogor juga penggagas itsbat nikah masal, Anita Primasari Mongan mengajak masyarakat Kota Bogor yang ingin melaksanakan itsbat nikah untuk mendaftarkan diri dan sudah di mulai per hari ini hingga tiga bulan kedepan.

“Pendaftaran dibuka selama tiga bulan, jadi warga bisa menyiapkan persyaratan untuk daftar itsbat nikah. Waktu pendaftaran tiga bulan itu untuk mengumpulkan data data para pasangan suami istri yang akan itsbat nikah. Karena biasanya ada kendala soal waktu bagi pasangan yang dulu nikah siri nya di luar Kota Bogor, sehingga mereka butuh waktu minta surat keterangan dari KUA bahwa belum pernah tercatat disana,”jelas Anita.

“Nikah isbat sangat tidak diperbolehkan untuk melegalkan poligami. Jadi bagi yang pernah menikah resmi kemudian bercerai, maka jika ingin di itsbat kan dengan yang baru, wajib menyertakan surat cerai (mati/hidup),” tambahnya.

Srikandi juga anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Demokrat ini menjelaskan, tujuan itsbat masal guna membantu pemerintah dalam meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat, membantu pemerintah dalam menciptakan Kota Bogor sebagai kota ketahanan keluarga dan layak anak.

“KWB akan mengawal bahkan mulai dari pendaftaran, sidang di pengadilan, pencetakan buku nikah dan bila ada akan membantu memfasilitasi ke dukcapil untuk masalah administrasi kependudukan nya, sampai penyerahan buku nikah yang akan disampaikan langsung oleh Walikota Bogor nanti,”katanya.

Anita menambahkan, itsbat nikah dilaksanakan setiap tahun karena ini merupakan program kegiatan tahunan rutin KWB Kota Bogor. Target jumlah pasangan itsbat nikah tahun 2020 ini adalah 200 pasang.

“Tentunya semua harus melewati proses verifikasi awal di KWB dan verifikasi selanjutnya di pengadilan agama Kota Bogor. Tahun ini adalah tahun ke 2 itsbat masal, mengingat pandemi covid-19, nanti diatur teknisnya lebih lanjut disesuaikan dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya,”jelasnya.

Anita berharap dengan adanya itsbat ini, maka pasangan yang terkendala di awalnya sehingga hanya dapat melakukan nikah siri.

“Diharapkan agar dikemudian hari dapat tercatat resmi datanya di administrasi pemerintah. Dengan demikian maka ke depannya, bagi warga tersebut beserta anak mereka akan dapat memperoleh hak hak mereka sebagai anggota dari sebuah keluarga di Indonesia, khususnya di Kota Bogor. Selain itu, masing-masing calon pengantin, tentunya mereka akan mendapat ketenangan dalam memperoleh hak hak dan menjalankan kewajiban berumah tangga,”kata Anita.

Tempat Pendaftaran itsbat nikah masal warga Kota Bogor bisa datang di Sekretariat KWB di Jalan Ampel 1 Kav 1 no. 2 Haur Jaya. Syarat berlaku poto copy pasangan suami istri, KK, KTP saksi dari 2 pihak saat melakukan nikah sirri, dan KTP wali dari pihak perempuan sesuai hukum Islam, serta surat keterangan dari KUA setempat waktu mereka melakukan nikah sirri yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum pernah dicatatkan.

Reporter: Erry Novrianysah

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *