Kota Bogor Keluar Sebagai Pemenang Sistem Terbaik


B-CHANNEL,KOTA BOGOR– Berdasarkan penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kota Hujan dinyatakan sebagai kota terbaik dalam mengelola sistem merit. Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim sendirilah yang mengungkapkan hal itu di Balaikota pada Selasa (14/07/20 ). Kata Dedie keberhasilan Kota Hujan keluar sebagai pemenang itu tidak lepas dari peran serta aparatur sipil negara (ASN) di instansi yang dipimpinnya.

“Ada delapan aspek yang dinilai dalam penerapan sistem merit diantaranya adalah Perencanaan kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karir, Promosi dan mutasi manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan terakhir adalah sistem informasi,”ujar Dedie kepada media.

Dedie mengatakan, untuk sistem penilaian menggunakan sistem daring dan juga mengunggah beberapa bukti seperti dokumen penerapan sistem merit yang telah diverifikasi dan divalidasi melalui aplikasi sipinter yaitu sistem informasi penilain mandiri penerapan sistem merit (Sipinter)

“Hal itu adalah sebagai instrument untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Hasil penilaian menghasilkan informasi tentang tingkat penerapan sistem merit dimasing-masing instansi pemerintah dan rekomendasi perbaikan terhadap aspek manajemen ASN yang belum memenuhi prinsip merit,”ujar Dedie.

Wakil walikota mengatakan, hasil penilaian menghasilkan informasi tentang tingkat penerapan sistem merit pada masing-masing instansi pemerintah dan rekomendasi perbaikan terhadap aspek manajemen ASN yang belum memenuhi prinsip merit.

“Nilai terverifikasi penerapan sistem merit di pemerintahan daerah tingkat provinsi. Ada 5 provinsi yang mendapatkan nilai baik. Selain itu mereka juga mendapatkan piagam penghargaan. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai 313.5, Jawa Tengah dengan nilai 280 Jawabarat 277, Jawa Timur 270.5, Sulawesi Utara dengan nilai 250.5,” kata Dedie.

Dua kota lainnya adalah Tangerang dan Kota Bogor. Untuk kota hujan nilainya sebesar 266.5. Tangerang 288.5. Hal ini sesuai dengan surat keputusan KASN No 12-Kep.Kasn-c-1-2020 pada 7 Januari 2020.

Reporter: Febri DM

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *