BOGORCHANNEL.ID– Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso bergerak cepat setelah menindaklanjuti kejadian tawuran antara sekelompok preman dan pedagang yang terjadi pada Sabtu dini hari (05/10/24) di sekitar Pasar Tumpah Merdeka.
Kejadian tersebut telah memicu keresahan di kalangan warga Kelurahan Ciwaringin dan Kebon Kalapa yang tinggal di sekitar pasar tersebut.
Kapolres langsung melakukan dialog bersama warga dari dua kelurahan, bertujuan untuk mendengar langsung keluhan dan keresahan masyarakat pasca kejadian.
Dialog dihadiri Pj Walikota Bogor, Wakapolresta Bogor Kota, Kasatpol PP Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kota Bogor, Perumda PPJ, Sat Brimob Kedung Halang, Forkopimcam Bogor Tengah, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan gangguan keamanan di wilayah Kota Bogor.
“Kami berdiskusi dan mendengarkan masukan dari warga, pedagang, serta tokoh masyarakat. Kegiatan seperti ini akan kami rutinkan di wilayah-wilayah lain,” ungkapnya.
Keluhan warga terkait aksi premanisme yang terjadi di pasar juga menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut. Beberapa oknum preman kerap memaksa pedagang untuk menyerahkan sejumlah uang disertai ancaman kekerasan.
“Ada ancaman menggunakan senjata tajam dan lainnya. Kami sudah melakukan beberapa penangkapan. Beberapa hari lalu, lima orang sudah kami amankan, dan malam ini, dua orang lagi ditangkap terkait pungutan liar parkir,” jelas Kapolresta, Minggu (07/10/24) malam.
Selain menangani premanisme, Polresta Bogor Kota juga terus melakukan operasi penertiban terhadap penjualan minuman keras dan obat-obatan terlarang, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat.
Kapolresta juga mengumumkan bahwa mulai malam ini, akan ditempatkan Pos Pengamanan Khusus di area Pasar Merdeka. Pos ini akan dijaga oleh personil gabungan dari Polresta Bogor Kota, Brimob, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan keamanan pedagang dan warga setempat.
“Pos pengamanan ini akan memberikan rasa aman dengan adanya patroli jalan kaki serta quick response terhadap laporan kerawanan,” tambah Bismo.
Praktik pemerasan dan ancaman kekerasan di Pasar Merdeka akan dikenakan sanksi berat, diatur oleh Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Jika pelaku kedapatan membawa senjata tajam, akan dikenakan tambahan hukuman berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Acara dialog diakhiri dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, diikuti oleh puluhan personil dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub Kota Bogor. Apel ini menunjukkan komitmen penuh seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bogor, khususnya di kawasan Pasar Merdeka. (*)