Kantor Baru Imigrasi Bogor Segera Dibangun

Kantor Imigrasi Bogor 2

B-CHANNEL, KOTA BOGOR – Rencana pembangunan gedung baru Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor akhirnya akan segera terwujud dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut diketahui saat dilakukan rapat bersama persiapan pelaksanaan pekerjaan (Pre Constuction Meeting) yang dihadiri pihak Inspektorat Wilayah II Kementerian Hukum dan  HAM, Disperkim Provinsi Jawa Barat, TP4D Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana, Kamis (04/07/19).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Suhendra mengatakan, rapat bersama ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan dokumen kontrak.

“Teknis pembangunan dan pembangunan struktur diharapkan dapat diselesaikan minggu terakhir bulan November,” katanya.

Suhendra menjelaskan, pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor akan berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.19.

“Pembangunan gedung baru itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan permohonan dokumen keimigrasian baik Paspor Republik Indonesia maupun Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing, dan lainnya,” jelasnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah saat ditemui di ruangannya menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melayani rata-rata 250 pemohon paspor untuk setiap harinya, dengan pemohon sebanyak itu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang saat ini berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.65 dirasa belum cukup representatif, sehingga untuk meningkatkan pelayanan dibutuhkan gedung yang lebih representatif dan lebih luas.

Ia menjelaskan, kantor Imigrasi Bogor yang baru rencananya akan dibangun di tanah seluas 14.200 meter persegi, dengan rencana bangunan yang akan dibangun seluas 5.141 meter persegi. Kantor Imigrasi Bogor yang baru rencananya akan dibangun 2 (dua) lantai dengan 1 (satu) basement. Lantai 1 (satu) akan digunakan untuk pelayanan Paspor, lantai 2 (dua) akan digunakan dalam pelayanan izin tinggal WNA, serta basement yang akan dimanfaatkan untuk parkiran baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dalam proses pembangunan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berkerjasama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daertah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam pengawalan dan pengawasan selama proses pembangunan.

“Kami bekerjasama dengan Disperkim  Provinsi Jawa Barat dan TP4D Kejari Kota Bogor untuk mengawal  selama proses pembangunan agar pembangunan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukasnya. (*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *