Jalur ABK di SMPN 1 dan SMPN 5 Dipertanyakan, KPP Desak Transparasi Disdik Kota Bogor 

IMG 20260624 WA0014

BOGORCHANNEL.ID– KPP Bogor Raya mendesak adanya transparansi dan audit terhadap penerimaan peserta didik melalui jalur penyandang disabilitas dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di SMP Negeri 1 Kota Bogor dan SMP Negeri 5 Kota Bogor.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 10 peserta didik yang tercatat sebagai penyandang disabilitas atau ABK di SMPN 1 Kota Bogor dan 13 peserta didik di SMPN 5 Kota Bogor. Angka tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses asesmen, verifikasi, dan validasi status ABK yang menjadi dasar penerimaan melalui jalur afirmasi.

KPP Bogor Raya menegaskan bahwa jalur afirmasi merupakan instrumen keberpihakan negara kepada anak-anak yang memang memiliki kebutuhan khusus, bukan sekadar jalur alternatif untuk memperoleh kursi di sekolah favorit.

“Kami mempertanyakan secara terbuka, apakah seluruh peserta yang diterima melalui jalur ini benar-benar telah memenuhi kriteria ABK berdasarkan asesmen profesional dan mekanisme verifikasi yang ketat? Jika iya, maka pemerintah harus berani membuka prosesnya kepada publik. Jika tidak, maka ada hak anak penyandang disabilitas yang berpotensi terampas,” tegas Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu.

Menurut KPP Bogor Raya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi penerimaan siswa baru, melainkan menyangkut keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan yang seharusnya menjadi prioritas negara.

“Setiap kursi pada jalur ABK adalah hak anak-anak yang benar-benar membutuhkan perlakuan khusus dalam pendidikan. Satu kursi yang diberikan kepada pihak yang tidak berhak berarti satu hak anak penyandang disabilitas yang hilang,”kata Beni.

KPP Bogor Raya mendesak Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk membuka kepada publik mekanisme penetapan status ABK, pihak yang melakukan asesmen, serta standar verifikasi yang digunakan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Publik tidak membutuhkan jaminan lisan, publik membutuhkan transparansi. Jika prosesnya telah berjalan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutupinya dari masyarakat,”tandas Beni.

KPP Bogor Raya menegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk mendiskreditkan peserta didik maupun orang tua, melainkan untuk menjaga marwah jalur afirmasi agar tetap menjadi ruang keadilan bagi penyandang disabilitas dan Anak Berkebutuhan Khusus yang sesungguhnya. (*Ist)

Comments are disabled