B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Pelaku penyerangan pemukiman warga Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, akhirnya dibekuk jajaran Polresta Bogor Kota.
Dari tangan para pelaku yang diduga geng motor, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam diantaranya tiga bilah golok panjang, dua bilah clurit dan satu stik baseball.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, kejadian penyerangan dilakukan para tersangka pada 20 Oktober 2020 sekitar pukul 01.53 WIB.

“Penyerangan dilakukan oleh tujuh tersangka beserta barang bukti senjata tajam. Aksinya sempat viral di media sosial rekaman video,”kata Kapolresta saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (23/10/20).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dan Pasal 170 KUHP Tentang Penyerangan/Kekerasan Bersama Terhadap Orang maupun Barang dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Reporter: Erry Novriansyah




No comment