Abaikan Kepentingan Umum, Pemkot Kena Somasi Pemilik Lahan R3


Loading

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Kuasa Hukum pemilik lahan R3 di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor geram terkait pembangkangan pemerintah kota (Pemkot) Bogor terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang tidak mengindahkan proses gugatan.

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan dengan No 64/Pdt.G/2018/PN.BGR, dinyatakan bahwa Pemkot Bogor harus menyelesaikan pembayaran atau ganti kerugian atas lahan yang sudah dibangun untuk jalan (kepentingan umum) di kawasan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.

Dalam putusan itu ada dua opsi, pertama ruislag (tukar guling) dan kedua ganti kerugian. Opsi ruislag sudah selesai waktunya karena pertanggal 28 September 2018 kemarin, dan opsi ganti kerugian sampai tanggal 14 Desember 2018.

“Jika Pemkot Bogor tidak membayar, maka pengadilan menghukum Pemkot Bogor untuk mengembalikan lahan itu kepada pemiliknya, dan dengan otomatis jalan yang sudah dipergunakan Pemkot Bogor harus ditutup,” kata kuasa hukum pemilik lahan, Herli Hermawan, Senin (17/13/18).

Pihak penggugat pun melakukan protes terhadap keputusan bahwa penggugat sudah menunggu dari tahun 2014 sampai 2018 tidak ada penyelesaian dari Pemerintah Kota (Pemkot), Bogor.

”Kalo mereka betul – betul mementingkan kepentingan umum seharusnya Pemkot berupaya untuk menyelesaikan dengan berbagai cara. Selama ini dari 2014 sampe 2018 Pemkot Bogor lalai terhadap kepentingan umum”, ungkap Herli Hermawan.

Sebagai peringatan, Kuasa Hukum pemilik lahan telah menyampaikan somasi kepada Pemkot Bogor yang ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ombudsman RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Provinsi Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Bogor, Kepala Pengadilan Negeri Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Kapolresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Kota Bogor.

Reporter: Erry Novriansyah

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *