B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mau tak mau harus menutup Jalan Regional Ring Road (R3) yang berdiri di atas lahan seluas 1.987 meterpersegi milik Hj Siti Khadijah di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur pada Jumat (14/12/18) mendatang.
Hal itu harus dilakukan sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN.BGR, yang tertuang dalam akta perjanjian damai tertanggal 19 September 2018.
Dalam akta tersebut tertera di Pasal 12 huruf (c), bahwa para tergugat, Walikota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Sario Hidayat dan Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaqi akan menutup jalan R3 yang berada di atas tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali paling lambat 14 Desember 2018.
Kuasa pemilik lahan, H Salim Abdullah (Aab) mengatakan bahwa Pemkot Bogor harus memenuhi 20 poin yang tertera dalam akta perdamaian demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Artinya pemilik lahan dan juga pemerintah harus menghormatinya. Jadi tak ada istilah tawar menawar. Permasalahan ini mesti menjadi cerminan bagi Pemkot Bogor,” imbuhnya.
Ia menilai, apabila pemerintah tak menjalankan putusan PN Bogor, maka akan menjadi presedent buruk dalam peradilan di Indonesia.
“Kapasitas dan kapabilitas pemerintah dipertaruhkan. Bila tak melaksanakan putusan itu, sama saja tak menghargai hukum di republik ini,” katanya.
Ia menegaskan, apabila poin-poin kesepakatan damai tak dilaksanakan pemkot pada 14 Desember 2018, pihaknya akan melayangkan somasi. Baik kepada pemerintah maupun PN Bogor.
“20 poin itu harus dilaksanakan karena sudah ingkrah. Penutupan Jalan R3 itu telah disetujui pemerintah yang ditandatangani oleh tiga tergugat,” ucapnya.
Kembali ditegaskan, bahwa pihaknya telah memberikan toleransi yang cukup tinggi bagi Pemkot Bogor sejak 2014 lalu.
“Saya sudah banyak memberi toleransi. Sejak 2014 lalu, kami hanya mendapat surat perjanjian dll, tapi tak ada yang dilaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menila, pemkot juga gagal merealisasikan ruislag lahan miliknya dengan tanah milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) seluas 2.410 beserta sisa kurang bayar senilai Rp509 juta pada 28 September 2018.
“Kemudian, bila pemkot tak bisa membayar tanah kami secara full pada 14 Desember 2018, otomatis jalan mesti ditutup sesuai dengan yang tertera dalam akta perjanjian damai,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi I sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi menyatakan, dalam menyikapi permasalahan R3 sebaiknya pemerintah tidak saling menyalahkan.
“Terkait penganggaran R3 semua mekanismenya sudah dibahas dan sesuai regulasi,” katanya.
Atas dasar itu, pria yang akrab disapa Kiwong ini meminta pemerintah bisa menjalin komunikasi kembi dengan pemilik lahan agar penutupan jalan tidak terjadi.
“Harus dilakukan upaya komunikasi agar penutupan tak terjadi. Misalnya dengan melobi agar perjanjian diperpanjang, sehingga 2019 dapat dibayarkan tanah tersebut,” ucapnya.
Reporter: Erry Novriansyah
No comment