BOGORCHANNEL.ID– Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB dengan titik aksi di Balaikota Bogor dan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD Kota Bogor, khususnya anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bogor dengan Kode RUP 62359150 sebesar Rp76.758.000.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mengatakan pihaknya tidak sedang menuduh telah terjadi penyimpangan. Namun, menurutnya, anggaran perjalanan dinas luar kota tersebut patut diuji secara terbuka, terutama terkait tujuan, realisasi, dan pertanggungjawabannya.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Justru kami meminta pemerintah membuka data dan membuktikan bahwa setiap perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan, memiliki tujuan kedinasan yang jelas, dan seluruh biaya dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui pagunya, tetapi tidak mengetahui bagaimana realisasinya,” tegas Beni, kepada media ini, Selasa (25/08/26).
KPP Bogor Raya secara khusus meminta klarifikasi terkait PT Ramaijaya Purnasejati yang beralamat di Banda Aceh, sebagai pemenang pekerjaan Pembangunan Jalan R3 (Lanjutan) dengan HPS sekitar Rp19,92 miliar.
“Pertanyaan kami sederhana, apakah pernah ada perjalanan dinas ke Banda Aceh yang berkaitan dengan kegiatan tersebut? Kalau pernah, siapa yang berangkat, kapan, dalam rangka apa, berapa biayanya, dan apa hasil kunjungannya? Semua itu harus bisa dibuktikan dengan dokumen dan fakta.” ujar Beni.
Menurut KPP, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kuitansi. Dokumen seperti surat tugas, SPD, tiket, boarding pass, bukti penginapan, laporan hasil perjalanan, dokumentasi kegiatan, serta bukti kegiatan di lokasi perlu dicocokkan dengan fakta di lapangan.
KPP juga meminta agar realisasi anggaran perjalanan dinas sampai Agustus 2026 dibuka dan diperiksa. Setiap perjalanan harus diuji kewajarannya berdasarkan standar biaya dan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Inspektorat Kota Bogor melakukan pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan fakta. Jika kemudian ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai kewenangan,”pinta Beni.
Beni menegaskan, aksi KPP Bogor Raya pada 28 Agustus 2026 bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“APBD adalah uang rakyat. Maka pertanggungjawabannya juga harus bisa dilihat dan diuji oleh rakyat. Kami meminta pemerintah berani membuka data dan menjelaskan kepada publik bagaimana anggaran perjalanan dinas tersebut direalisasikan,”ungkapnya.
KPP Bogor Raya menyerukan agar Pemerintah Kota Bogor memberikan klarifikasi secara terbuka dan memastikan setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*Ist)


